SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek properti (JIBI/Bisnis/Dok.)

Properti Soloraya terus berkembang. Real Estate Indonesia (REI) mewajibkan seluruh pengusaha properti memiliki sertifikat pengembang.

Solopos.com, SOLO – Real Estate Indonesia (REI) mewajibkan seluruh pengusaha properti memiliki sertifikat profesionalitas atau sertifikat pengembang pada 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan seluruh pengusaha properti mengantongi sertifikat tersebut.

Ketua REI Soloraya, Anthony Hendro, sertifikasi pengembang merupakan salah satu cara untuk bertahan pada masyarakat ekonomi Asia (MEA) .

“Tim verifikasi akan memeriksa seluruh pengusaha properti se-Soloraya baik yang tergabung dalam asosiasi REI maupun tidak,” jelas dia saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2015).

Data dari REI Soloraya, tercatat sekitar 43 pengembang yang tergabung dalam asosiasi tersebut sedangkan 90 pengembang belum tergabung.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat tersebut adalah perusahaan properti harus berbadan hukum, memiliki kualitas yang teruji baik sumber daya manusianya maupun produk yang dihasilkan.

“Sertifikasi tersebut merupakan agenda besar kami tahun ini. Hal tersebut sebagai kontrol apabila ada pengusaha properti yang bertindak curang terhadap konsumen. Adanya sertifikasi tersebut juga memberikan keuntungan bagi konsumen agar bisa melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi kepada REI,” kata dia.

Mengatur Keuangan

Pemilik PT Budi Karya Maju, Budiono, mendukung adanya sertifikasi bagi setiap pengusaha properti. Baginya, pengusaha properti harus bisa mengatur keuangan di perusahaannya.

Budi mengatakan pengusaha properti harus mampu membaca regulasi perizinan tiap daerah yang terkadang berbeda.

“Bagaimana ia [pengusaha properti] bisa tertib pada aturan dan bersaing sehat,” tutur dia.

Adanya sertifikasi pengembang ini, lanjut Budi, membantu pihak bank untuk membaca kapasitas para pengembang sebelum memberikan pinjaman.

“Sertifikasi untuk pengusaha properti dapat mengetahui pengembang yang legal maupun ilegal,” ujarnya pengembang yang juga dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – Akademi Akutansi Surakarta (STIE-AAS).

Pengusaha properti lain, Oma Nuryanto, membeberkan pihaknya tengah mempersiapkan untuk mendapatkan pengakuan tersebut.

“Dari segi sumber daya manusia kami tingkatkan, tak berhenti sampai di situ kualitas produk kami juga akan ditingkatkan,” tutur pemilik Graha Mandiri Sukoharjo itu.

Sertifikasi pengembang itu, imbuh Oma, juga akan membuat standar bagaimana sebuah perusahaan properti seharusnya.

Sementara itu, pemilik Java Beverly Hill Gentan, Sukoharjo, Maharani , juga sudah menyusun kelengkapan bisnis propertinya mulai perizinan, kualitas sumber daya manusianya, dan kualitas produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya