SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG —Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng memeriksa empat anggota polisi yang diduga mengkonsumsi dan pengedar narkoba. Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, mengatakan empat anggota polisi ditangkap di lokasi berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka ditangkap pada Agustus lalu di tempat terpisah,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (22/10/2012).

Ke-4 anggota polisi itu masing-masing, Bripka Imam anggota tim teknologi informasi (TI) Polrestabes Semarang dan anggota Polres Cilacap, Bripka Sunyoto.

Dari tersangka Imam dan Sunyoto disita satu paket serbuk ekstasi seberat 0,196 gram, satu paket sabu–sabu 0,788 gram, satu paket sabu–sabu dalam potongan kertas koran 0,139 gram, dan 13 butir ekstasi seberat 3,511 gram.
Serta dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Bripda.

“Imam dan Sunyoto terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu serta ekstaksi akan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat. Mereka juga dikenai saksi pidana,” bebernya.

Sedang dua angggota Dit Reskrimsus Polda Jateng, sambung Alex, hanya dikenai sanksi disiplin karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.

“Sudah dilakukan tes urine, tapi buktinya lemah untuk dilakukan proses pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alex, menyatakan ada beberapa anggota Polda Jateng yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik sepakai pengguna atau pengedar. Anggota polisi yang terlibat narkoba, mulai dari sekadar mencoba-coba, gaya hidup, pergaulan, sampai permasalahan pribadi.

“Untuk kasus narkoba kami bertindak tegas, kalau terbukti melakukan pidana dengan ancaman di atas tiga bulan maka akan pecat,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Res Narkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan, menyatakan Bripka Sunyoto ditangkap di Cilacap dan Bripka ditangkap di Semarang.

“Kami juga menangkap dua anggota Dit Reskrimsus Polda Jateng, tapi tak ada bukti kuat narkoba sehingga tak bisa diproses pidana,” ujar dia.

Menurut Jhon, berkas acara pemeriksaan (BAP) Imam sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, sedang BAP Sunyoto dilimpahkan ke Kejari Cilacap.

“Persidangan dilakukan sesuai tempat kejadian perkara, yakni di Cilacap dan Semarang. Imam dan Sunyoto disidang di peradilan umum, seperti masyarakat biasa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya