SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, LOS ANGELES – Petinju Floyd Mayweather dan produser musik yang dikenal sebagai DJ Khaled dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat karena promosi mata uang kripto terkait penawaran publik perdana (ICO).

Mayweather dan Khaled, diberitakan Reuters sebagaimana dikutip Antara, Jumat (30/11/2018), tidak bisa menunjukkan bayaran yang mereka dapat untuk mempromosikan investasi di ICO. Menurut keterangan resmi SEC, keduanya tidak mengakui atau membantah tuduhan tersebut, namun setuju untuk membayar denda dan pinalti dengan nilai total 767.500 dolar AS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pekan lalu Reuters menemukan sejumlah selebriti dunia maya diberi bayaran ribuan dolar untuk memberikan ulasan positif tentang mata uang kripto, namun, mereka tidak menyebutkan berapa nilai investasi mereka di aset digital tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

SEC sejak tahun lalu sudah memperingatkan tentang promosi pengumpulan dana untuk ICO. “Setiap selebriti atau siapa pun yang mempromosikan koin virtual atau token harus menjelaskan asal, cakupan dan nilai kompensasi yang diterima untuk mempromosikan hal tersebut,” kata SEC di situs mereka.

Salah seorang direktur di SEC, Steven Peikin, menyatakan selebriti dunia maya biasanya dibayar, mereka tidak berinvestasi secara profesional sehingga informasi yang mereka berikan belum tentu benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya