Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Etty Retnowati, mengatakan masa sebelum 8 Juni ditetapkan sebagai transisi tertib berkendara. Selama masa transisi itu, 11 sekolah percontohan program PTB akan menjalani serangkaian persiapan program, mulai dari sosialisasi tertib berkendara secara intensif, pendataan siswa yang membawa motor, pendataan siswa yang telah dan belum memiliki surat izin mengamudi (SIM) serta persiapan sejumlah fasilitas pendukung seperti poster, spanduk dan sebagainya.
Selama masa transisi, pelanggaran tertib berkendara yang tercatat masih dikenai sanksi ringan, yakni pembinaan oleh sekolah dan orangtua. “Setelah itu, pelanggaran tertib berkendara mulai dikenai sanksi tegas dan direkap Satlantas Polresta Solo. Sanksi oleh pihak kepolisian tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Sekolah tinggal menanti rekap data dari kepolisian dan memberi sanksi sesuai peraturan masing-masing,” terangya.
Dia melanjutkan, 11 sekolah nominasi percontohan telah ditetapkan sebagai sekolah percontohan secara resmi sejak Rabu siang. Kesebelas sekolah meliputi SMA Negeri 7, SMA Negeri 5, SMA Negeri 2, SMA Al Islam 1, SMA Regina Pacis, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMP Bintang Laut, SMP Kristen 1, SMP Muhammadiyah 7 dan SMP Batik. Mulai pekan depan, sekolah-sekolah itu akan mendapatkan sosialisasi oleh petugas dari Satlantas Polresta Solo, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dan Disdikpora Solo.
Sosialisasi pun dilanjutkan ke sekolah lain secara bertut-turut. Sebanyak enam petugas dari ketiga isntansi disiapkan untuk melakukan sosialisasi. Disdikpora Solo juga membuka kesempatan bagi sekolah nonpercontohan yang ingin mengajukan diri sebagai sekolah percontohan PTB baru. Jika sekolah telah merasa siap, bisa segera mengajukan diri secara mandiri kepada Disdikpora Solo.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengungkapkan ke depannya, PTB akan didukung dengan modul khusus tentang tertib berkendara. Materi dalam modul bisa disampaikan olah sekolah secara intensif melalui ekstrakurikuler patrol keamanan sekolah (PKS). Setelah 8 Juni, sosialisasi tertib berkendara ke sekolah dipastikan tetap berlanjut untuk mengefektifkan perubahan perilaku siswa. Selama dan setelah masa transisi, para siswa yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM, disarankan naik sepeda ontel, naik angkutan umum atau diantar orangtua saat berangkat dan pulang sekolah.
Menanggapi kemungkinan penetapan sekolah percontohan PTB baru, Dishubkominfo akan memberikan penilaian sesuai potensi penggunaan motor ke sekolah dan pertimbangan lokasi sekolah. Lewat letak sekolah, bisa diketahui tingkat kerawanan penggunaan motor saat datang dan pulang sekolah. Jika tingkat kerawanan rendah, lanjut Yosca, kesempatan bisa diberikan ke sekolah lain yang lebih memenuhi kriteria. Selain mengurangi pelanggaran tertib berkendara, tujuan jangka panjang PTB adalah meminimalisir lahan parkir di sekolah dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor secara tertib, “ pungkasnya.