SOLOPOS.COM - Pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan (kiri)-Sandiaga Uno, mengikuti debat publik final di Jakarta, Jumat (10/2/2017) malam. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Program rumah dengan DP 0% yang dilontarkan Anies-Sandi dinilai akan berbenturan dengan aturan Bank Indonesia (BI).

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu program pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) sepanjang masa kampanye putaran pertama yang menarik perhatian adalah rencana membangun rumah tanpa uang muka. Program yang disebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini justru menimbulkan pro-kontra.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Sandiaga dalam debat terakhir menyatakan program cicilan rumah dengan down payment (DP) 0% bisa terlaksana dengan kerja sama bank. Namun, jawabannya tak membuat orang berhenti bertanya. Bahkan DP 0% berada di daftar teratas trending topic Twitter, Jumat (17/2/2017) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekjen Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin Iskandar, mengatakan program cicilan rumah dengan DP 0% tidak akan terealisasi. Alasannya, hal itu berbenturan dengan regulasi Bank Indonesia yang mewajibkan cicilan rumah dengan DP minimal 15% dari harga rumah.

Anies-Sandi, kata Arvin bisa saja merealisasikan program cicilan rumah tanpa DP jika bisa menghentikan peraturan tersebut. Namun, hal itu dinilai mustahil karena ketentuan DP 15% sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia mencatat peraturan Nomor 17/10/PBI/2015 yang kemudian diubah pada Agustus 2016, mengharuskan setiap orang yang ingin mengambil rumah harus membayar uang muka 15%.

“Jadi DP 0% itu akan terkendala dan tentu harus disosialisasikan dengan perbankan jika Anies-Sandi punya skema yang masuk akal. Tapi balik lagi, selama ini tak ada aturan DP 0% untuk cicilan rumah,” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia DKI Jakarta Donny Joewono mengatakan aturan DP 15% untuk KPR berlaku secara nasional. Karena itu, pemerintah daerah–termasuk Pemprov DKI–tidak bisa mengintervensi ketentuan yang sudah ditetapkan karena Bank Indonesia merupakan lembaga independen.

Dia menghawatirkan jika cicilan rumah tanpa uang muka diberlakukan, akan menyebabkan terjadinya bubble properti. Jika itu terjadi, maka hal itu memicu kredit macet seiring banyaknya peminat yang ingin memiliki rumah tanpa memiliki kemampuan membayar cicilan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Misalkan ada orang yang cicil rumah dengan modal dengkul saja tanpa DP, kemudian dijual lagi, seperti itu seterusnya, lama-lama harga properti naik terus dan tidak sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk membatasi kenaikan harga properti, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan KPR dengan bunga tertentu bagi siapa saja yang benar-benar membutuhkan rumah. Selain itu, kebijakan DP untuk cicilan rumah juga dimaksudkan untuk menjaga agar ekonomi tetap stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya