SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO--Pemkot Solo belum dapat memastikan status kepemilikan lahan bantaran Sungai Bengawan Solo pascarelokasi. Meski Pemkot telah memberi ganti rugi penghuni lahan bersertifikat hak milik (HM), tanah bantaran itu tidak serta-merta menjadi milik Pemkot.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) PP, PA dan KB Solo, Anung Indro Susanto, menerangkan program relokasi pada dasarnya merupakan upaya penyelamatan warga dari bencana banjir. Upaya tersebut, menurutnya, tidak sama dengan mengambilalih kepemilikan lahan HM.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Relokasi itu memberi dana hibah sebagai pengganti lahan warga di bantaran, untuk dibelikan di lokasi lain. Bukan untuk pengambilalihan lahan,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (22/11/2013).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat ihwal status kepemilikan lahan tersebut. Langkah itu ditempuhnya mengingat program relokasi juga terkait dengan institusi lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

“Meski berkas administrasi kepemilikan tanah sudah diserahkan ke Pemkot, kami perlu konsultasi dulu dengan Kemen PU. Sepanjang belum ada arahan, kami belum bisa memastikan status hingga pengelolaan lahan bantaran ke depan.”

Sebagai informasi, Pemkot telah merampungkan tiga tahap relokasi tanah HM sejak 2012. Relokasi tersebut tersebar di enam kelurahan yakni Pucangsawit, Semanggi, Jebres, Sewu, Joyosuran dan Sangkrah. Sebanyak 126 lahan HM telah mendapat kompensasi bangunan masing-masing senilai Rp8,5 juta dan tanah bervariasi tergantung penaksiran tim penilai.

Anung menambahkan masih ada 158 bidang lahan di enam kelurahan itu yang belum dibebaskan. Di tahap selanjutnya, dia menargetkan pemilik 46 petak lahan bisa direlokasi. “Pertengahan Desember kami harapkan relokasi tahap empat ini selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Bapermas, Sukendar, mengaku masih kesulitan memproses administrasi untuk pembebasan 46 bidang lahan tersebut. Pasalnya, baru 23 pemilik lahan yang melengkapi berkas kepemilikan tanah. Sementara empat berkas yang lain, imbuhnya, harus dikembalikan karena belum lengkap. “Dua pemilik lahan bahkan mengaku bukti kepemilikan tanahnya hilang,” pungkasnya.