SOLOPOS.COM - Seorang warga menunjukkan kartu Pelayanan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) Gold. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Program PKMS Solo, Pemkot menyediakan Rp13 miliar untuk integrasi peserta PKMS masuk JKN.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo menyediakan dana Rp13 miliar untuk integrasi program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) menuju Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun depan. Jumlah itu lebih sedikit dibanding alokasi tahunan PKMS yang sekitar Rp20 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdul Ghofar Ismail, dana integrasi senilai Rp13 miliar dialokasi merujuk serapan dana PKMS tiap tahunnya. Perinciannya dana Rp5 miliar diplot untuk peserta PKMS Gold, sedangkan PKMS silver dialokasi Rp8 miliar.

“Sudah kami kaji kebutuhan dan regulasi terkait integrasi. Total perlu anggaran sedikitnya Rp13 miliar untuk integrasi PKMS ke JKN,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/10/2015).

Dia mengatakan besar premi yang dibayarkan untuk peserta PKMS Gold sama dengan PKMS Silver yakni Rp22.500 per orang per bulan selama setahun. Menurut Ghofar, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih mencari formulasi yang pas untuk menyalurkan bantuan tersebut.

“Misal dengan menyubsidi premi yang harus mereka bayar tiap bulan. Bisa saja pakai skema 50:50 antara Pemkot dan peserta. Bisa pula digratiskan tetapi khusus pelayanan di RSUD,” urainya.

Ghofar mengakui program integrasi belum bisa dipastikan meski anggaran sudah diplot. Banggar memberi tenggat hingga akhir tahun untuk konsultasi dengan pemerintah pusat. Pihaknya berharap langkah integrasi tetap dapat memberi layanan yang prima di bidang kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD, Asih Sunjoto Putro, menyebut banyak warga yang menanyakan ihwal integrasi PKMS ke JKN dalam masa reses anggota DPRD kemarin. Asih mengatakan warga masih kebingungan dengan aturan terbaru JKN.

“Utamanya warga yang memegang PKMS Silver. Apakah mereka dikategorikan warga mampu atau miskin,” jelas dia.

Asih menambahkan keberadaan UU No.23/2014 yang mengamanatkan penerima bantuan dan hibah harus berbadan hukum memberi kesulitan tersendiri dalam proses integrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya