SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Program pascasarjana kini lebih variatif.
Semarangpos.com, SEMARANG – Menempuh program pascasarjana atau strata dua (S2) kini bisa ditempuh dalam waktu yang relatif singkat. Jika dulu untuk mendapatkan gelar magister, orang-orang harus menempuh 72 satuan kredit semester (SKS), kini hanya butuh 36 SKS.

Pernyataan itu diumumkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir, saat menghadiri acara peresmian kampus baru Universitas PGRI Semarang (Upgris) di Semarang, Sabtu (23/1/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dulu program S2 harus menempuh 72 SKS, kemudian berjalan menjadi 44 SKS, sekarang cukup hanya 36 SKS,” kata M. Nasir.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang (Undip) itu menjelaskan perubahan SKS minimal untuk pendidikan S2 itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan perguruan tinggi.

Menurut dia, program S2 ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang secara eksperimen dan empirik mampu menerapkan metodologi-metodologi yang baik sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing.

“Kemudian, bagaimana lulusan S2 mampu mempublikasikan hasilnya itu di jurnal yang terakreditasi maupun jurnal internasional. Itu yang penting. ‘Output’-nya memang menuju ke sana,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut M. Nasir, proses pembelajaran yang harus ditempuh untuk program S2 tidak harus sampai 72 SKS karena sesuai dengan standar minimal sebanyak 36 SKS saja sebenarnya sudah cukup.

“Manakala itu [36 SKS] sudah cukup, mengapa harus diperbanyak? Justru akan memberikan beban dan menurunkan semangat perguruan tinggi untuk berkompetisi dan bersaing,” katanya.

Nasir mempersilakan seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program S2 untuk memberlakukan kebijakan 36 SKS mulai sekarang sehingga kualitas SDM dan lulusannya bisa semakin berkembang.

“Sebenarnya bukan memperpendek SKS, bukan itu. Saya hanya ingin jumlah SKS tidak terlalu banyak, namun substansinya yang penting harus tetap dijaga untuk mencapai kualitas,” katanya.

Bagi perguruan tinggi yang ingin menerapkan minimal 44 SKS, 50 SKS, atau 60 SKS, ia mempersilakan, tetapi dengan 36 SKS sudah cukup untuk mengembangkan SDM dan lulusan dengan kualitas yang baik.

Demikian pula untuk program S3 atau doktor yang jumlah SKS-nya juga dikurangi, ia mengatakan saat ini untuk menempuh program doktor cukup 42 SKS, tidak lagi seperti sebelumnya sebanyak 72 SKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya