SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Program pelayanan gratis di Puskesmas Sragen mulai 2013, dinilai semu. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Sragen mewajibkan calon pasien Puskesmas menunjukkan Kartu Sarase Warga Sukowati (Saraswati), jika ingin mendapatkan pelayanan secara gratis.

Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, mengungkapkan ketika Pemkab mengusulkan program pelayanan gratis di Puskesmas, ia mengasumsikan program itu berlaku bagi semua warga Sragen, tanpa kecuali. DPRD Sragen menyetujui program itu karena anggaran sekitar Rp10 miliar untuk bidang kesehatan di Sragen, dinilai cukup. Pasalnya pelayanan di Puskesmas hanya pelayanan dasar sehingga tidak membutuhkan dana besar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Yang penting warga Sragen karena anggarannya dari APBD [Anggaran Pendapatan dan belanja] Sragen. Jadi cukup menunjukkan KTP [kartu tanda penduduk],” ujarnya saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Senin (19/11/2012).

Senada, Wakil Ketua DPRD Sragen, Hariyanto, mengungkapkan ketika Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengatakan program itu untuk semua warga Sragen, seharusya tidak perlu menunjukkan Kartu Saraswati. Kartu itu diperlukan jika pasien tersebut harus berobat lebih lanjut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sragen atau RSUD Gemolong.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Kabupaten Sragen, Suyadi, menilai usulan dari pimpinan DPRD itu belum bisa direalisasikan. Pasalnya Kartu Saraswati berfungsi sebagai kartu identitas warga yang berhak mendapatkan pelayanan gratis. Kartu yang sistemnya sudah komputerisasi itu, nantinya juga dilengkapi dengan nomor induk khusus yang berbeda-beda sesuai jenis kartu. Perbedaan nomor induk menunjukkan perbedaan layanan yang berhak diterima.

“Tidak bisa itu [kalau hanya menggunakan KTP]. Kartu Saraswati tetap harus ada,” ujarnya.

Kebijakan menggunakan Kartu Saraswati menurutnya juga berfungsi untuk menyusun anggaran dan proses klaim pembayaran biaya pengobatan.

Ia menerangkan, khusus Kartu Saraswati Melati dan Saraswati Menur, saat ini sudah memasuki tahap akhir proses pencetakan kartu. Sebelum kartu dibagi, akan diadakan rapat untuk membahas standar operasional prosedur (SOP) pembagian dan penggunaan kartu dan jadwal sosialisasi ke masyarakat. “Rencananya kartu dibagi Desember,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bagi warga Sragen yang ingin memiliki Kartu Saraswati Kenanga, harus aktif mengurus sendiri. Setelah meminta surat pengantar dari ketua RT dan kepala desa, harus mengurus pembuatan kartu ke kantor UPTPK. Ia menjamin pelayanan di UPTPK tidak akan berbelit-belit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya