SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Program nasional agraria dilaksanakan untuk masyarakat ekonomi lemah.

Solopos.com, KLATEN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten belum memastikan target bidang tanah dalam proyek operasi nasional agraria (Prona) 2016. Namun usulan penyertifikatan tanah melalui program itu saat ini mencapai 2.000 bidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Kepala BPN Klaten, Cahyono, saat ditemui seusai penyerahan sertifikat tanah yang dirampungkan melalui Prona di Desa Gemblegan, Kalikotes, Senin (2/11/2015).

“Sebagian masyarakat sudah mengajukan permohonan melalui masing-masing kepala desa. Jumlahnya sekitar 2.000 permohonan,” jelas dia.

Prona diberikan bagi masyarakat berekonomi lemah. Sebelum mendapat jatah dari program tersebut, BPN melakukan verifikasi dari proposal yang masuk.

“Secara hukum, harus ada bukti-bukti bahwa yang mengajukan itu benar-benar memiliki tanah tersebut. Dari segi lapangan, tentunya nanti dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Tetapi, untuk melakukan itu kami masih menunggu jatah dari pemerintah pusat berapa,” ungkapnya.

Cahyono menjelaskan pada 2015 BPN Klaten mendapat target 1.000 bidang mendapat sertifikat melalui Prona.

“Untuk wilayahnya ada di lima kecamatan yakni Ngawen, Prambanan, Karangdowo, Bayat, dan Kalikotes. Saat ini sudah selesai 100 persen. Yang paling banyak mendapat jatah Prona yakni di Kalikotes sekitar 300 bidang. Untuk jenisnya itu beragam seperti tanah pertanian dan perumahan,” urai dia.

Terkait jumlah bidang tanah di Klaten yang belum bersertifikat, Cahyono menuturkan 10 persen dari jumlah total bidang yang ada. Ia tak menampik masih ada bidang tanah miliki pemkab yang belum besertifikat.

“Untuk jumlah total bidang tanah di Klaten itu lebih dari 100.000 bidang. Untuk yang belum besertifikat ada 10 persen. Mungkin saja masih ada tanah pemkab yang belum besertifikat masuk dalam 10 persen itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyono meminta warga bisa mengurus secara langsung penyertifikatan tanah tanpa melalui pihak ketiga. Selain menghemat biaya yang dikeluarkan, ia juga menjamin warga yang mengurus langsung penyertifikatan tanah tetap mendapat pelayanan baik.

“Tren pengurusan sertifikat memang selama ini diberikan ke pihak lain. Bisa dikatakan di Klaten 90 persen pengurusan melalui pihak ketiga. Ini yang kami sayangkan. Sebaiknya mengurus sendiri ke kantor BPN. Kami jamin petugas kami memberikan pelayanan yang baik. Untuk pembiayaan semua sudah terpampang di kantor BPN,” kata dia.

Wakil Bupati, Sri Hartini, saat membacakan sambutan bupati mengatakan kepemilikan sertifikat tanah bisa mengurangi konfilik sosial terutama terkait status kepemilikan tanah.

“Jaminan kepemilikan tanah yang sah tidak saja menjadi kewajiban pemerintah dengan layanan publik yang baik. Tetapi, bagi masyarakat akan ada jaminan kepastian hukum atas kepemilikan harta berupa tanah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya