SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan kantong plastik atau tas kresek untuk membawa barang belanjaan. (bbc.co.uk)

Program kantong plastik berbayar di Jogja macet

Harianjogja.com, JOGJA- Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menghentikan kebijakan kantong plastik berbayar terhitung sejak 1 Oktober. Keputusan tersebut dikeluarkan karena belum ada payung hukum yang mengikat.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Suyana mengakui selama ini belum ada payung hukum dari pemerintah pusat untuk mendukung program kantong plastik berbayar di toko-toko modern.

Ekspedisi Mudik 2024

“Selama ini mereka [Aprindo] nmenanti-nanti aturan dari pemerintah yang dijanjikan mengenai kebijakan kantong plastik berbayar,” kata Suyana, saat dihubungi Kamis (6/10/2016).

Suyana mengatakan kebijakan kantong plastik berbayar yang telah diujicobakan di Kota Jogja sejak 21 Februari lalu memang belum terlalu berdampak pada pengurangan volume sampah plastik. Namun diakuinya dari hasil pemantauan di toko-toko modern terjadi pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“Dari yang tadinya menghabiskan tujuh pax kantong plastik menjadi 3-4 pax kantong plastik,” ujar dia.

Selama ini kebijakan kantong plastik berbayar hanya mendasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Aprindo. Namun, di daerah kebijakan tersebut memunculkan polemik karena tidak ada payung hukum yang kuat.

Suyana mengaku saat ini instansinya pun masih menunggu kebijakan dari pusat. Dia berharap untuk mengurangi kantong plastik, tidak hanya melalui aturan plastik berbayar, namun aturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sebelumnya kebujakan kantong plastik berbayar diterapkan sejak Februari lalu melalui Surat Edaran Kementerian KLHK Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah ter masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut sementara diterapkan di toko-toko modern. Namun di Kota Jogja sebagian pedagang pasar juga sudah menerapkan. Aturan tersebut dievaluasi tiap tiga bulan. Kini, di toko-toko modern kantong plastik digratiskan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya