SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Solopos.com, JAKARTA — Penduduk yang belum memiliki e-KTP tidak perlu khawatir. Pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014. Perpanjangan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden no. 112/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013.

Pemerintah menginstruksikan agar setiap instansi pemerintah, lembaga perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik sesuai dengan kabupaten/kota tempat terbit kartu identitas tersebut. Pelayanan pada pemilik KTP non elektronik diberikan hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, pemerintah menetapkan 31 Desember 2013 sebagai batas akhir pelayanan KTP non elektronik.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

E-KTP adalah kartu yang mengandung chip elektronik sebagai tanda identifikasi penduduk Republik Indonesia. Perpanjangan diberikan karena belum semua penduduk Indonesia memiliki e-KTP. Di sisi lain, pemerintah menetapkan pemegang e-KTP berhak mendapatkan pelayanan tanpa terbatasi oleh lokasi penerbitan.

Ekspedisi Mudik 2024

Perpres no. 112/2013 juga mengatur hak pemerintah untuk meminta data pelayanan bagi pemegang e-KTP dari pihak pemerintah maupun swasta. Menteri Dalam Negeri berhak meminta laporan enam bulanan terkait pelayanan penggunaan e-KTP pada semua pihak yang memberikan pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya