SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (dua dari kanan) menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pendaftar baru pada acara Fun Run 5K di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Jl. Pemuda SemarangSemarang, Minggu (22/11/2015). (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Program BPJS salah satunya Jaminan Pensiun belum banyak diikuti perusahaan-perusahaan di Jateng. 

Solopos.com, SEMARANG-Perusahaan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diketahui belum banyak yang mengikuti program jaminan pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kepala Pemasaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tavip Adrianto mengatakan sejak diberlakukan 1 Juli 2015 perusahaan yang mengikuti program JP tercatat baru 350 perusahaan.

“Data sampai Oktober tercatat 350 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 36.000 orang yang sudah mengikuti program JP,” katanya kepada wartawan di sela acara Fun Run 5K di Semarang, Minggu (22/11/2015).

Pengibaran bendera start dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo di halaman Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Jl. Pemuda Semarang. Kegiatan itu diikuti sekitar 1.500 orang peserta dari berbagai daerah.

Berdasarkan data Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY tercatat ada 62.437 perusahaan yang berbadan hukum.

”Pencapain jumlah peserta program JP ini [350 perusahaan dengan 36.000 tenaga kerja] telah melampaui target sebesar 300 persen,” ungkap Tavip.

Di menambahkan untuk pencapaian iuran kepesertaan dari seluruh program BPJS Ketenagakerjaan sampai Oktober 2015 mencapai Rp1,228 triliun atau 93%.
”Dengan jumlah tenaga kerja aktif mencapai 1.310.933 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya
Pramudya dalam kesempatan sama mengatakan program JP sangat ditunggu-tunggu tenaga kerja.
”Kami harapkan perusahaan segera mendaftarkan program JP bagi karyawanya,” harap dia.
Pasalnya, lanjut dia sesuai UU Nomor 24/2011 tentang BPJS perusahaan yang tidak mengikuti program JP bisa dikenai sanksi. Bentuk sanksinya bisa administrasi dan pidana penjara.

”Kami lebih mengutamakan pencegahan tidak menginginkan sanksi pidana, sehingga mengimbau pengusaha agar mengikuti program JP. Iuran program JP sebesar tiga persen dengan rincian dua persen ditanggung pengusaha dan satu persen dibayar pekerja,” ujar Elvyn.

Progam JP, imbuh dia juga bisa dilakukan secara perorangan oleg pegawai swasta dan profesi lainnya.

Terkait dengan kegiatan Fun Run 5K, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf mengungkapkan untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat. ”Kegiatan ini sekaligus untuk menginformasikan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri,” ungkap dia.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bila semua perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan maka tenaga kerja dapat sejahtera.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya