SOLOPOS.COM - Ilustrasi instalasi distribusi listrik (JIBI/Solopos/Dok)

Program 35.000 megawatt dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) mengenai program listrik 35.000 megawatt yang mencakup pembangunan pembangkit listrik, transmisi, dan gardu induk.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menurut Teten, penerbitan perpres mengenai program listrik 35.000 megawatt diperlukan untuk mempercepat realisasinya. Pasalnya, selama ini program tersebut kerap terhambat masalah perizinan dan pembebasan lahan.

“Presiden Joko Widodo [Jokowi] memberikan arahan agar dibuat regulasi yang dapat mengatasi berbagai masalah implementasi program listrik 35.000 megawatt di lapangan,” kata Teten di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, perpres program listrik 35.000 megawatt tersebut juga nantinya akan mendukung penyehatan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penggunaan energi primer, dan pemberian kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung program tersebut.

“Presiden juga menginginkan PLN memprioritaskan pembangunan pembangkit berbasis energi terbarukan, seperti tenaga air, angin, dan panas bumi, sehingga dapat melepas ketergantungan terhadap batu bara,” ujarnya.

Teten menuturkan Presiden juga meminta agar kompensasi pembebasan lahan untuk proyek tersebut dilakukan dengan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Artinya, proses pembebasan lahan untuk pembangunan pembangkit tidak semata-mata berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Dia juga menyebutkan Presiden meminta seluruh aparat bekerja dengan tenaga dalam melaksanakan program percepatan yang telah dicanangkan sebelumnya. Apalagi, saat ini telah ada Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya