SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar (Istimewa)

Solopos.com, BLITAR — Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar membuat kaget setelah ditangkap aparat Polda Jawa Timur atas tudingan menjadi dalang perampokan di rumah dinas wali kota penerusnya, Santoso, Desember 2022 lalu.

Menurut polisi, Samanhudi merencanakan perampokan itu bersama lima narapidana lainnya saat ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah atas kasus korupsi pembangunan gedung SMP di Blitar pada tahun 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut dokumentasi Solopos.com tentang profil Samanhudi Anwar, Jumat (27/1/2023).

Keluarga Samanhudi Anwar berasal dari Desa Alas Raje, Blega, Bangkalan, Jawa Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama seperti orang tuanya yang pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.
Ibunya bernama Umi Maryam.

Selain itu, ia pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan.

Samanhudi Anwar adalah politikus PDIP yang menjadi Wali Kota Blitar dua periode.

Politikus kelahiran 8 Oktober 1957 itu menjabat kali pertama pada periode 2010-2015.

Pada Pilkada Kota Blitar 2010, Samanhudi yang berpasangan dengan Purnawan Buchori mengalahkan empat pasangan lainnya Anang Triono–Bambang Gunawan, pasangan Heru Sunaryanta-Sholih Mu’adi, Hendro Ermono-Azhar Anwar dan pasangan Zaenudin-Masrukin.

Pada 2014 pemerintahannya Kota Blitar mendapat penghargaan sebagai Kota dengan Laporan Keuangan Terbaik.

Piagam penghargaan diserahkan Wakil Presiden Boediono kepada Wali Kota Samanhudi Anwar di Gedung Danapala Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Apresiasi tersebut setiap tahun diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk penyajian dan penyusunan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena prestasinya itu, Samanhudi memenangi pilkada berikutnya pada 2015.

Meskipun meraih penghargaan laporan keuangan terbaik, nyatanya Samanhudi harus berurusan dengan KPK.

Pada pada 8 Juni 2018, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan SMP di Blitar.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Samanhudi divonis penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Samanhudi awalnya menjalani penahanan di LP Kelas II A Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia lantas dipindah ke LP Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari.

Baru enam bulan berjalan Samanhudi dipindahkan ke LP Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah.

Diduga saat menjalani penahanan itulah ia merencanakan perampokan terhadap Wali Kota Blitar Santoso bersama beberapa tahanan lainnya.

Samanhudi menjalani bebas bersyarat dari LP Kelas IIA Sragen pada 10 Oktober 2022 sebelum akhirnya ditangkap aparat Polda Jatim, Jumat (27/1/2023), atas tuduhan menjadi dalang perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022 lalu.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto membenarkan pihaknya menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).



Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu LP dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

“Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.

Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya