SOLOPOS.COM - Mantan legislator PKS, Bukhori Yusuf (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR dari PKS, Bukhori Yusuf urung diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan menganiaya istri karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai legislator.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan status Bukhori Yusuf sudah bukan anggota DPR lagi.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai,” kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Adang mengatakan BY mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5/2023).

Dengan demikian, status Bukhori Yusuf sudah masyarakat biasa dan bukan anggota partai politik apalagi anggota DPR.

Berikut profil Bukhori Yusuf dikutip Solopos.com dari sejumlah sumber, Selasa.

K.H. Bukhori Yusuf, Lc. M.A. lahir pada 5 Maret 1965. Ia menjabat sebagai anggota DPR di Komisi VIII sekaligus anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2024.

Selain bertugas di parlemen, Bukhori adalah pengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.

Bukhori Yusuf merupakan salah satu dari lima kader PKS berasal dari Jawa Tengah yang berhasil melenggang ke DPR.

Bukhori menjadi legislator dengan perolehan 52.790 suara dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.

Bukhori pernah menjabat sebagai anggota DPR di Komisi III periode 2009-2014 mewakili dapil Sumatra Selatan II dan juga pernah menjabat sebagai anggota Lembaga Pengkajian MPR sejak tahun 2015 hingga 2019.

Pendidikan

Awal karier organisasinya bermula ketika ia ditunjuk sebagai Ketua OSIS MTs Walisongo, Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah pada tahun 1981.

Ia kemudian menjadi Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anak Cabang Pecangaan dan Ranting Karangrandu, Jepara pada tahun 1986.

Ketika kuliah di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi pada tahun 1990, ia menjabat Ketua Pelaksana Daurah Musim Semi bagi mahasiswa Indonesia di Arab Saudi.

Ketika kembali ke Tanah Air, Bukhori bergabung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010), Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012), Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020), dan yang terbaru sebagai Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).

Keluarga

Berdasarkan dokumentasi, Bukhori Yusuf menikah dengan Rosita Komala Dewi dan dikaruniai empat anak. Diduga, istrinya berinisial M yang melaporkan KDRT adalah istri keduanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wakil rakyat berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (22/5/2023), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.

Pelaporan B ke MKD DPR dilakukan setelah korban sebelumnya menempuh jalur hukum ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Berdasarkan informasi, pelaporan di Polrestabes Bandung itu diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima,” kata kuasa hukum korban M, Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Srimiguna menyebutkan selaku kuasa hukum dirinya sudah menyambangi Polrestabes Bandung pada paruh pertengahan April 2023 terkait proses penyelidikan laporan kliennya tersebut.

“Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan,” ujarnya.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” ucapnya.



Dia menjelaskan dalam laporan aduannya ke MKD pada hari ini, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

Bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, akan ia sampaikan pada saat persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya