SOLOPOS.COM - Kartun ilustrasi wartawan abal-abal. (dewanpers.or.id)

Profesionalisme yang telah teruji melalui uji kompetensi wartawan diharapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI} berimplikasi terhadap kesejahteraan para jurnalis itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo berharap profesionalisme yang sudah teruji dalam uji kompetensi wartawan (UKW) berimplikasi pada kesejahteraan para jurnalis itu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Oleh karena itu, Sasongko di Kota Semarang, Jumat (13/10/2017), mengharapkan paling lambat 2019 sudah ada peraturan Dewan Pers tentang kewajiban perusahaan pers mempekerjakan wartawan bersertifikat kompetensi. Dalam penentuan tunjangan profesi wartawan, menurut Sasongko, perusahaan pers bisa mengacu pada jenjang sertifikat kompetensi wartawan, yakni muda, madya, dan utama.

[Baca juga Sumber Berita Lebih Tenang Jika Wartawan Kompeten]

Selain itu, lanjut Sasongko, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar tidak melayani wartawan yang tidak bersertifikat. “Dahulu semua orang bisa mengaku wartawan atau dengan mudah menjadi wartawan. Sekarang hal itu tidak bisa lagi karena nanti hanya wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang boleh menjalankan profesi ini,” katanya.

Hal itu sama dengan profesi lain, seperti guru, pengacara, dokter, dan sebagainya, kata Sasongko menjawab pertanyaan Kantor Berita Antara terkait dengan rencana PWI Provinsi Jawa Tengah yang akan mengadakan uji kompetensi wartawan (UKW) di Gedung Pers, Semarang, Sabtu-Minggu (20-21/10/2017).

Sasongko menyebutkan anggota PWI yang sudah mengikuti UKW sekitar 8.000 orang. Pencapaian ini sangat membanggakan karena dengan adanya standar kompetensi wartawan, wartawan akan makin bermartabat dan lebih profesional.

Ia menekankan bahwa standar kompetensi wartawan tidak hanya mengacu pada aspek keterampilan dan pengetahuan, tetapi juga pada sikap dan etika profesi. Bahkan, untuk jenjang utama juga dinilai leadership-nya.

Di lain pihak, standardisasi wartawan terus dibarengi dengan standardisasi perusahaan media dan organisasi wartawan. Hal ini, kata Sasongko, untuk menjawab tuntutan profesionalisme pers setelah mendapatkan kebebasan, sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya