SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki melaporkan Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama ke polisi. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan berbagai jabatan ahli hukum di kampus Kota Semarang tersebut ia juga memperkarakan rektor secara pidana.

“Pelaporan ke polisi sudah dilakukan lebih dulu sebelum menggugat ke PTUN, sekitar Mei 2019,” ungkap kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pelaporan Rektor Undip Yos Johan ke Polda Jawa Tengah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Permasalahan itu, jelasnya, bermula ketika Suteki dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang pencabutan badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Februari 2018.

Ekspedisi Mudik 2024

Tindakannya itu rupanya dinilai sebagai perbuatan yang bersebrangan dengan pemerintah sehingga akhirnya Suteki dicopot dari sejumlah jabatan di Undip Semarang. Suteki dicopot sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip per 1 Desember 2018.

Surat pemberhentian yang baru disampaikan kepada Suteki pada Mei 2019 tersebut ternyata ditembuskan ke sejumlah pihak di lingkungan Undip Semarang. “Ada jeda sekitar enam bulan sejak pemberhentian hingga surat diberikan kepada klien kami,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, rektor secara sengaja hendak mengumumkan kepada publik kampus bahwa Suteki telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. “Hal itu sudah patut diduga rektor telah melakukan pencemaran nama baik sejak surat keputusan pemberhentian itu dibuat,” katanya.

Akibat dugaan tidak pidana pencemaran nama baik itu, kata dia, Suteki mengalami kerugian antara lain dicap sebagai seorang yang anti-Pancasila dan negara kesatuan Republik Indonesia. Padahal, Suteki sudah 25 tahun mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila.

Selain itu, lanjut dia, tindakannya yang memberikan keterangan sebagai ahli di sidang pencabutan badan hukum HTI dilakukan sebagai seorang guru besar yang mengabdi ke masyarakat dengan menerapkan ilmunya secara lurus sesuai kompetensinya.

Sebelumnya diberitakan, Suteki juga menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang atas pencopotan sejumlah jabatannya di perguruan tinggi itu yang diduga tidak sesuai prosedur. Atas laporan ke polisi maupun gugatan ke PTUN Semarang, Rektor Undip Yos Johan Utama yang dihubungi Kantor Berita Antara belum memberikan jawaban.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya