SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai (kedua kanan), mengecek tembakau gorila pada penggrebekan di rumah indekos Kosi Kos di Jl. Reksoniten, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (11/9/2019). (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo membeberkan perkembangan penyidikan kasus produksi dan peredaran tembakau gorila dengan pelaku AL, 27, warga Cilegon, Banten.

AL ditangkap di kamar indekosnya di wilayah Reksoniten, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (11/9/2019) lalu, berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya. AL dicurigai karena setiap hari menerima kiriman paket.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari tangan AL, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 kg tembakau gorila, 10 gram ganja, dan satu paket hemat sabu-sabu. Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memastikan jenis tembakau yang diproduksi AL merupakan tembakau gorila dan termasuk narkotika golongan I.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AL tidak terlibat dalam jaringan. Namun, AL merupakan produsen dan pengedar tembakau gorila di wilayah Soloraya

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya, Senin (23/9/2019), mengatakan AL memperoleh bahan-bahan pembuatan tembakau gorila atau sinte itu di toko kimia di Kota Solo.

Menurutnya, bahan pembuatan tembakau gorila cukup mudah ditemui di pasaran. AL membeli bahan-bahan itu melalui jasa kiriman online.

“Hasilnya positif tembakau gorila yang membahayakan kesehatan, saat ini lima kilogram tembakau gorila kami sita sebagai barang bukti bahwa AL sebagai produsen dan pengedar,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Ia menambahkan AL menjual tembakau gorila itu dalam paket-paket kecil melalui ojek online karena sasaran AL masih sebatas Soloraya. Namun, ia enggan menjelaskan harga setiap paket tembakau gorila itu.

Ia menjelaskan mayoritas pembeli tembakau gorila itu anak-anak muda. Sebagai informasi, tembakau gorila adalah narkotika golongan I yang masuk dalam kategori narkotika jenis baru.

Tembakau gorila sering disebut gori, sinte, atau tembakau super. Dalam Permenkes No. 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tembakau itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Narkotika golongan I memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi. Tembakau gorila sejajar dengan opium, kokain, heroin, dan ganja.

Pengedar tembakau gorila dapat dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Solo dipimpin Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, menangkap AL di kamar indekosnya di kawasan Reksoniten, Kecamatan Pasar Kliwon pada Rabu (11/9/2019). AL ditangkap dengan barang bukti lima kg tembakau gorila, 10 gram ganja, dan satu paket hemat sabu-sabu. AL diduga sudah tiga bulan memproduksi tembakau gorila itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya