SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Produsen mi instan diminta mencantumkan zat berbahaya yang terkandung dalam produknya di kemasan. Hal itu seperti yang terdapat dalam produk rokok

“Sebaiknya dicantumkan misalnya mengandung zat pengawet, kemudian nanti disebutkan akan merusak apa, ya itu arahnya seperti dalam produk rokok,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab, Sabtu (16/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan, langkah ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup, dan mereka bisa memilih makanan yang sehat.

“Jadi seperti peringatan, nanti masyarakat akan mengetahui dan pikir-pikir untuk kesehatan dan keamanan,” jelasnya.

Dia menambahkan, Komisi IX juga akan mendorong Badan POM untuk meningkatkan efektivitas kerja, sehingga produk makanan yang sifatnya massal akan sering diteliti.

“Anggaran untuk laboratorium di daerah juga akan kita tingkatkan,” jelasnya.

Masyarakat, sesuai imbauan Kementerian Kesehatan, tentu akan lebih baik kalau juga mengkonsumsi sayuran, selain mi. “Kita ingin masyarakat sehat,” tutupnya.

Sebelumnya, penarikan produk mi instan di Taiwan membuat heboh. Produk mi instan Indomie asal Indonesia itu disebutkan mengandung bahan pengawet berbahaya berdasarkan data tim pemeriksa di Taiwan.

Sementara menurut pemeriksaan Badan POM, produk mi instan itu aman dikonsumsi. Namun pihak Kementerian Kesehatan menganjurkan agar masyarakat lebih memilih memakan sayur.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya