Jakarta–Produsen mi instan diminta mencantumkan zat berbahaya yang terkandung dalam produknya di kemasan. Hal itu seperti yang terdapat dalam produk rokok
“Sebaiknya dicantumkan misalnya mengandung zat pengawet, kemudian nanti disebutkan akan merusak apa, ya itu arahnya seperti dalam produk rokok,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab, Sabtu (16/10).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia menjelaskan, langkah ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup, dan mereka bisa memilih makanan yang sehat.
“Jadi seperti peringatan, nanti masyarakat akan mengetahui dan pikir-pikir untuk kesehatan dan keamanan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Komisi IX juga akan mendorong Badan POM untuk meningkatkan efektivitas kerja, sehingga produk makanan yang sifatnya massal akan sering diteliti.
“Anggaran untuk laboratorium di daerah juga akan kita tingkatkan,” jelasnya.
Masyarakat, sesuai imbauan Kementerian Kesehatan, tentu akan lebih baik kalau juga mengkonsumsi sayuran, selain mi. “Kita ingin masyarakat sehat,” tutupnya.
Sebelumnya, penarikan produk mi instan di Taiwan membuat heboh. Produk mi instan Indomie asal Indonesia itu disebutkan mengandung bahan pengawet berbahaya berdasarkan data tim pemeriksa di Taiwan.
Sementara menurut pemeriksaan Badan POM, produk mi instan itu aman dikonsumsi. Namun pihak Kementerian Kesehatan menganjurkan agar masyarakat lebih memilih memakan sayur.
dtc/rif