SOLOPOS.COM - Espos/ Indah Septiyaning Wardani Anggota Komisi VIII DPR Paryono secara simbolis menyerahkan sertifikat halal produk makanan dan minuman di balai desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Sabtu (10/6/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman sebagai upaya melindungi konsumen di wilayah Kabupaten Karanganyar terus dilakukan. Pemerintah menargetkan seluruh produk makanan dan minuman sudah mengantongi sertifikat halal pada Oktober 2024.

Di Karanganyar hingga kini baru 473 produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal. Penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan anggota Komisi VIII DPR, Paryono, di Balai Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (10/6/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Politikus PDIP ini menyampaikan ada sekitar 500 produk makanan dan minuman di Karanganyar yang dimintakan sertifikat halalnya. Namun baru diterbitkan 473 sertifikat halal. Tiga di antaranya sertifikat halal untuk penyembelihan ayam di wilayah Gondangrejo, Colomadu, dan Jaten.

Lebih lanjut Paryono mengatakan untuk sertifikat halal khusus restoran dan rumah makan belum diterbitkan. Sosialisasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman terus dilakukan. Targetnya pelaku usaha produk makanan dan minuman serta restoran, warung makan wajib mengantongi sertifikasi halal.

Dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan upaya percepatan sertifikasi halal di wilayah Karanganyar. “Ini menjadi tanggung jawab bersama upaya melindungi konsumen tentang kehalalan produk makanan dan minuman. Apa pun pelaku usahanya muslim atau nonmuslim diwajibkan mengurus itu,” kata dia.

Paryono menjelaskan berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Sertifikat Halal, pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk makanan, harus memiliki sertifikat halal. Hal ini sebagai bentuk negara ingin melindungi warganya yang mayoritas beragama Islam.

“Siapa pun yang memiliki usaha, makanan, dan lainnya, semua harus taat aturan. Untuk itu para pelaku usaha harus dilakukan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal ini,” katanya.

Pelaku usaha Bangsri, Kecamatan Karangpandan, Kariman, mengatakan pengurusan sertifikasi halal gratis tanpa dipungut biaya. Prosesnya juga cepat sehingga mempermudah pelaku usaha mengurus sertifikasi halal tersebut.

“Alhamdulillah cepat rampung. Hanya dua bulan sudah terbit. Produknya sah halal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya