SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan satu diantara 11 produk air minum dalam kemasan yang sempat dinyatakan rusak adalah produk ilegal.

Badan ini memberikan batas waktu hingga satu bulan kepada produsen untuk menarik produknya. Apabila tetap tidak dilakukan, maka BPOM akan mempublikasikan produk tersebut.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Ada produk yang ilegal. Lalu ada enam industri yang harus memperbaiki proses produksi,” ujar Deputi BPOM Roy Sparingga dalam konferensi pers bersama Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/11).

Roy yang sebelumnya dalam konferensi pers bersama YLKI sempat menyatakan 11 produk air minum dalam kemasan tersebut patut diwaspadai karena bisa berbahaya bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum ASPADIN Hendro Baroeno membantah jika satu produk yang dinyatakan BPOM ilegal merupakan bagian dari anggota mereka.

Menurut Hendro, dari 500 perusahaan air minum dalam kemasan, hanya 183 saja yang tergabung dalam keanggotaan ASPADIN, dan perusahaan yang memiliki produk ilegal itu tidak terdaftar dalam ASPADIN.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya