SOLOPOS.COM - Tersangka S berusia 61 tahun (baju oranye) menunjukkan sejumlah barang yang dipergunakan untuk memproduksi miras ilegal, pada saat jumpa pers di Mapolsek Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Solopos.com, MALANG – Seorang pria lanjut usia berinisial S, warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena memproduksi minuman keras ilegal.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka berusia 61 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada akhir pekan lalu. Kakek itu terbukti melanggar hukum dengan memproduksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurutnya, modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Tanjungsari, Desa Bantur. Polres meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas,” katanya, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan itu dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik minuman keras itu, mengaku mendapatkan dari dua orang rekannya.

“Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550.000,” katanya yang dikutip dari Antara.

Petugas kemudian mendatangi rumah S dan menemukan bahwa selain menjual minuman keras ilegal, tersangka juga memproduksi minuman beralkohol yang merupakan hasil dari fermentasi tape ketan tersebut.

“Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu,” katanya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras jenis trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk berbagai perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Sebelumnya, Polres Malang juga telah membongkar pabrik minuman keras ilegal di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang tersangka berinisial FAW, 37, dan AW, 46.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya