SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com,JOGJA-Untuk mencegah beredarnya produk yang tidak layak dikonsumsi di masyarakat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak cukup melakukan pembinaan dan tindakan. BPOM akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Kepala BPOM DIY Abdul Rahim mengatakan, meskipun rutin dilakukan pengawasan (razia) makanan dan obat-obatan terlarang di pusat-pusat perbelanjaan, peredaran barang tidak layak konsumsi masih marak terjadi. Padahal, sambungnya, pengawasan dan penindakan kerap dilakukan baik di pasar tradisional, minimarket hingga tingkat distributor. Untuk menekan peredaran barang-barang tersebut, pihaknya kini akan melakukan edukasi kepada masyarakat selaku konsumen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diakuinya, hingga kini masyarakat masih banyak yang belum mampu membedakan antara produk berbahaya dengan produk layak konsumsi. Untuk itu, lanjutnya, pembinaan, edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan. Selain itu, dilakukan pula pembinaan pada pengusaha sebagai pedagang maupun produsen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami akan terus melakukan edukasi pada masyarakat dan pengusaha. Ini dilakukan agar barang ilegal dan berbahaya di pasaran semakin sedikit jumlahnya. Kebijakan ini juga sebagai bentuk upaya kami melindungi konsumen,” ujar Rahim saat ditemui di Hotel Santika, Jogja, Senin (18/11/2013).

Dengan edukasi terkait produk ilegal dan berbahaya, lanjutnya, masyarakat diharapkan mampu memproteksi diri mereka sendiri dari produk obat maupun makanan yang berbahaya itu. Selain itu, para pedagang juga diharapkan tidak menjual barang-barang ilegal dan berbahaya. Begitu juga dengan produsen agar memproduksi produk olahan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Disinggung soal tindakan yang dilakukan BPOM bagi pedagang dan produsen yang bandel tetap menjual produk-produk berbahaya, pihaknya tetap mengambil tindakan tegas. Bila tidak bisa dibina, baik pedagang maupun produsen yang terbukti mengedarkan atau membuat produk ilegal dan berbahaya diajukan ke pengadilan.

“Penindakan sesuai aturan yang berlaku. Mulai tindakan administratif seperti teguran, pencabutan izin hingga proses hukum yakni pro justisia,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya