SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Dari 83 Perda yang dicabut didominasi produk hukum lawas antara tahun 1950 hingga 1980.

Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengusulkan pencabutan 83 Peraturan Daerah (Perda) DIY karena dinilai sudah uzur. Pembahasan itu mempertahankan tujuh Perda lainnya yang juga berusia tua dalam Finalisasi Raperda DIY tentang pencabutan Perda Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pansus BA 19/2016 DPRD DIY di Ruang Bapemperda lantai 2 Gedung DPRD DIY, Senin (29/8/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Pansus BA 19/2016 DPRD DIY Agus Sumartono menjelaskan, hasil pembahasan bersama eksekutif, dari sebelumnya mengusulkan 90 Perda untuk dicabut, akhirnya memfinalisasi 83 Perda yang dicabut dan mempertahankan tujuh Perda lainnya. Dari 83 Perda yang dicabut didominasi produk hukum lawas antara tahun 1950 hingga 1980. Meski demikian ada beberapa Perda yang dihasilkan tahun 1995 juga dihapus karena sudah ada aturan lain yang menaungi. “Secara defacto [83 Perda yang dihapus] itu sudah tidak berlaku namun secara de yure masih berlaku, tetapi karena masanya lama sehingga tidak terpakai krn situasi dan kondisi. Sebagian besar [produk hukum] tahun 1950,” terangnya saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Selasa (29/8/2016).

Pria yang akrab disapa Guston ini mencontohkan beberapa Perda yang dihapus seperti tentang masalah penetapan jalan propinsi, kemudian Perda berkaitan dengan wabah hama artona pada tanaman kelapa. Selain itu ada Perda tentang masalah kepegawaian, upah retribusi jembatan timbang. “Seperti wabah artona ini dahulu Provinsi yang menginisiasi, tetapi sekarang sudah tidak sesuai sikon lagi,” kata dia.

Tetapi, ada satu perda yang sebenarnya secara subtansi tidak sesuai dengan kondisi sekarang, namun masih dipertahankan yaitu Perda yang membahas tentang pelacuran. Dalam Perda tersebut dinyatakan pelacuran dilarang di tempat umum, kemudian pelanggar didenda Rp100. Isi Perda tersebut sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini, karena denda Rp100 itu sangat murah. Selain itu pelarangan di tempat umum, jelas tidak sesuai kondisi saat ini, karena sebagian besar pelaku prostitusi bisa melakukan bisnisnya secara online.

“Tapi kita belum punya Perda baru yang mengatur itu, di kabupaten dan kota juga belum semua makanya [Perda] itu dipertahankan dan kita akan usulkan di prolegda 2017 ada pengaturan tentang pelacuran. Kami akan susun itu supaya ada payung hukumnya bagi Satpol PP untuk menindak,” tegas politis PKS ini.

Ia menambahkan, dampak dari belum dicabutnya puluhan Perda kadaluarsa tersebut memang tidak signifikan. Hanya secara struktur hukum, jika Perda tidak efektif berlaku karena masih ada peraturan ganda. Langkah selanjutnya, 83 Perda yang dihapus tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada Rabu (31/8) besok untuk diambil keputusan. Jika sudah disetujui bersama dengan eksekutif, maka secara formalitas dikirim ke Mendagri. Mengingat produk hukum ini merupakan kewenangan daerah.

Konsekuensinya dari pencabutan, lanjutnya, peraturan turunan lainnya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di DIY harus segera mengikuti. Dalam hal ini Gubernur bisa menerbitkan Pergub yang merubah Pergub dan Perda turunannya untuk bisa menyesuaikan. “Jadi peraturan di bawahnya berdasarkan Perda atau Pergub [turunannya] harus dicabut. Dalam jangka waktu dua tahun gubernur dan kabupaten/kota harus menyesuaikan,” kata dia.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan, meski sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini, namun pembahasan terhadap pencabutan Perda harus dilakukan secara hati-hati. Terutama untuk menghindari agar tidak terjadi kekosongan produk hukum. Pihaknya juga meminta kepada Pemda DIY, untuk memastikan Perda yang dicabut ada penggantinya. “Jangan sampai Perda dicabut belum ada payung hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya