SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SERPONG &mdash;</strong> Program studi (Prodi) kedokteran di Indonesia masih didominasi akreditasi B dan C. <a href="http://news.solopos.com/read/20170726/496/837034/dosen-pts-solo-makin-sulit-raih-dana-hibah-penelitian-kemenristekdikti">Kemenristekdikti</a> bekerja sama dengan <a href="http://news.solopos.com/read/20160205/496/688462/polemik-sponsorship-kedokteran-kemenkes-bersikukuh-sponsorship-dokter-tak-langgar-hukum">Kemenkes</a> dan <em>stakeholders</em> lainnya berupaya membenahi kondisi ini.</p><p>Pendidikan kedokteran sebagai bagian dari pendidikan tinggi selalu mendapatkan perhatian khusus pemerintah, terutama sejak terbitnya UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pendidikan Kedokteran bertujuan menghasilkan dokter yang profesional dan kompeten untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia secara berkeadilan.</p><p>Pendidikan kedokteran juga untuk meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran. Pada era revolusi industri 4.0, pendidikan kedokteran memiliki tantangan baru untuk menerapkan tiga literasi baru, yaitu data, teknologi, dan kemanusiaan.</p><p>Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi memaparkan potret pendidikan kedokteran di Indonesia setelah empat tahun implementasi UU No.20/2013 hingga akhir 2017. Dia menjelaskan Indonesia memiliki 83 <a href="http://news.solopos.com/read/20171111/496/868040/sutrisna-dikukuhkan-jadi-profesor-pertama-di-fakultas-kedokteran-ums">fakultas kedokteran</a> dengan disparitas kualitas di seluruh wilayah Indonesia.</p><p>Berdasarkan data status akreditasi prodi kedokteran dari LAM-PTKes, terdapat 22 prodi terakreditasi A (27 %), 37 prodi terakreditasi B (44 %), dan 24 prodi terakreditasi C (29 %). Kemenristekdikti telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan <em>stakeholders</em> pendidikan kedokteran dalam upaya standardisasi kualitas <em>input,</em> proses, dan <em>output</em> pendidikan kedokteran melalui berbagai peraturan.</p><p>Selain status akreditasi, parameter kualitas fakultas kedokteran tercermin dari hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Sejak UKMPPD digunakan sebagai <em>exit exam</em> pada 2014, fakultas kedokteran dituntut lebih bertanggung jawab dalam menjamin mutu lulusannya.</p><p>&ldquo;Setiap lulusan pendidikan kedokteran harus lulus UKMPPD untuk mendapatkan sertifikat profesi dokter dan sertifikat kompetensi dokter, serta melakukan sumpah dokter. Tujuannya memastikan setiap lulusan telah memenuhi standar kompetensi dokter, yang tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik profesi, tetapi juga mampu menjaga nilai luhur profesi dokter,&rdquo; ujar Aris saat memaparkan <em>Potret Pendidikan Kedokteran di Indonesia</em> di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Serpong, Jumat (17/8/2018) seperti dilansir di laman <em>Kemenristekdikti</em> di hari yang sama.</p><p>Intervensi UKMPPD telah mendorong perbaikan input dan proses pembelajaran di tiap fakultas kedokteran. Berdasarkan data dari Panitia Nasional UKMPPD, sejak Agustus 2014 hingga Mei 2018, UKMPPD telah meluluskan sekitar 39.000 dokter dan menyisakan sekitar 2.400 retaker ( kurang dari 8% dari total peserta yang telah mengikuti UKMPPD).</p><p>Persentase kelulusan UKMPPD naik cukup signifikan. *Dengan nilai batas lulus 66, persentase kelulusan <em>1st taker</em> pada 2014 adalah 67% dan meningkat menjadi 73% pada akhir 2017, bahkan pada periode Mei 2018 mencapai lebih besar dari 80%.</p><p>Hal ini menunjukkan adanya perbaikan proses pembelajaran berbasis umpan balik hasil UKMPPD yang dianalisis mahasiswa maupun institusi. Setiap akhir tahun, fakultas Kedokteran mendapatkan umpan balik hasil UKMPPD yang dapat menjadi dasar perbaikan kurikulum dan manajemen. Aris mengakui masih ada 2.494 orang yang belum lulus dan dalam proses pembinaan.</p><p>Berdasarkan analisis tim ahli dan PNUKMPPD, hasil UKMPPD berkorelasi positif dengan status akreditasi prodi kedokteran. Selama empat tahun implementasi UKMPPD, isu utama yang dihadapi adalah penanganan retaker.</p><p>Pemerintah telah berdialog dengan <em>stakeholders</em> melalui fasilitasi Komite Bersama Kemenristekdikti dan Kemenkes untuk merumuskan solusi bagi para retaker dengan beberapa alternatif. Beberapa di antaranya retaker yang tidak dapat lulus UKMPPD akan memperoleh surat keterangan selesai program profesi dokter dari perguruan tinggi; <em>reschooling</em> dengan diikutsertakan dalam program matrikulasi dan pembimbingan klinik sebelum mengikuti kembali UKMPPD; dan retaker yang menunggu kelulusan UKMPPD atau mengikuti <em>reschooling</em> dibebaskan dari biaya pendidikan.</p>

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya