SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan komitmen urusan sampah di Indonesia sudah teratasi pada 2025. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, Senin (3/12/2018), di Jakarta, menjelaskan komitmen itu untuk mencapai target pengelolaan sampah nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

Perpres Jakstranas merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses akhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vivien mengingatkan perpres itu menyebut 100% pengelolaan sampah pada 2025 melalui 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah. “Perpres Jakstranas ini mewajibkan seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia memiliki perencanaan pengelolaan sampah dalam bentuk Jakstrada yang ditetapkan gubernur/bupati/wali kota,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya