SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (27/6/2019). Esai ini karya Bambang Ary Wibowo, advokat dan peneliti di Vox Populi Institute Soloraya. Alamat e-mail penulis adalah bambangary.ph@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Setiap masa penerimaan siswa baru tingkat dasar dan menengah, berdasar pengamatan saya tiga tahun terakhir ini, terlihat ada “kegagapan” untuk tidak mengatakan ketidaksiapan pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Kebudayaan, sebagai lembaga yang mengatur.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Bongkar pasang peraturan sangat nyata terlihat sehingga menjadikan peserta didik dan orang tua kebingungan. Esai ini dilatari pengamatan enam bulan terakhir persiapan penerimaan siswa baru di SMAN/SMKN di Kota Solo.

Sengaja dipilih SMAN/SMKN di Kota Solo karena berdasar hasil pengamatan akan menimbulkan banyak pelanggaran “hak asasi” peserta didik yang dilindungi oleh undang-undang. Tentu semua menyadari sistem pendidikan nasional (sisdiknas) diatur dalam UU No. 20/2003.

Rujukan pelaksanaan pendidikan di Indonesia adalah undang-undang ini. Esai ini fokus pada pendekatan hukum dengan tidak mengesampingkan persoalan sosiologi kemasyarakatan. Rujukan pertama adalah Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas yang mengatur pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Kita semua mengetahui dalam sistem pendidikan nasional dukungan peserta didik dan orang tua peserta didik (murid) menjadi keharusan. Sinergi antara pemerintah sebagai pembuat peraturan dan yang menyusun kurikulum dengan peserta didik dan orang tua murid menjadi keharusan.

Terkait dengan hal tersebut Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Peran orang tua murid diatur dalam Pasal 6 ayat (1), orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anak.

Tugas pemerintah/pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 UU Sisdiknas tersebut. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11 ayat (1) mengatur pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Masyarakat umum diberi ruang dalam UU Sisdiknas dengan peran sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Masyarakat juga berkewajiban mendukung sumber daya untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Jelaslah masing-masing tugas dan tanggung jawab agar pelaksanaan pendidikan nasional dapat berjalan dan sukses.

Evaluasi Hasil Belajar

Sebelum bicara tentang zonasi maupun penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online, ada baiknya kita memahami bahwa dalam  UU Sisdiknas diatur tentang monitoring dan evaluasi.

Pada Pasal 57 UU Sisdiknas dijelaskan evaluasi merupakan keharusan, bahkan wajib dilaksanakan, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan mulai dari pemerintah hingga penyelenggara pendidikan. Evaluasi selain menyasar program pendidikan maupun lembaga penyelenggara pendidikan juga kepada peserta didik.

Pasal 58 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Hasil evaluasi harus bisa memberi masukan bagi peningkatan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran pada setiap satuan pendidikan secara berkesinambungan. Di sinilah hal menarik terkait dengan PPDB tahun ajaran 2019/2020. Telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2018 tentang Penerimaan Penerima Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ini diundangkan pada 31 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pasal 2 Permendikbud tentang PPDB mengatur PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparansi; akuntabel; dan berkeadilan.

Pasal 3 Permendikbud tentang PPDB mengatur Permendikbud ini bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan serta salah satunya digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menerapkan zonasi sesuai kewenangan.

Berdasar beberapa peraturan tersebut serta membandingkan fakta hukum maupun kenyataan hasil pengamatan di Kota Solo, PPDB tahun ajaran 2019/2020 pada jenjang SMAN memiliki problem hukum. Pengertian zonasi sendiri tidak diatur secara jelas pada peraturan tersebut.

Secara tersirat tercantum ihwal peserta didik atau orang tua murid mengukur jarak terdekat berdasarkan kilometer antara tempat tinggal dengan sekolah (Pasal 29 ayat (10) Permendikbud No. 51/2018). Ada hal yang menimbulkan tanda tanya karena PPDB 2019/2020 tidak menjadikan nilai evaluasi hasil belajar peserta didik sebagai dasar penerimaan.

Pasal 29 ayat (2) Permendikbud tentang PPDB justru mensyaratkan kalau nilai dan jarak antarpeserta didik sama maka yang akan diterima adalah mereka yang mendaftarkan lebih dulu (first come first serve). Saat ini ada delapan SMAN di wilayah Kota Solo dengan jumlah lulusan SMP sekitar 12.000 orang.

Lokasi SMAN di Kota Solo adalah di Kecamatan Jebres dua SMAN, di Kecamatan Banjarsari empat SMAN, di Kecamatan Serengan satu SMAN, dan di Kecamatan Pasar Kliwon tidak ada SMAN. Apa yang terjadi di Kota Solo jelas tidak terpetakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Bisa dibayangkan jika Pasal 29 Permendikbud tentang PPDB tersebut benar-benar diterapkan maka ada ketidakadilan bagi peserta didik yang tinggal di Kecamatan Pasar Kliwon. Bisa dibayangkan, jarak terdekat SMAN dengan warga Kelurahan Baluwarti adalah 2,3 kilometer, yakni jarak terdekat ke SMAN 7 yang berada di Kecamatan Serengan.

Rata-rata jarak terdekat warga Kecamatan Pasar Kliwon dengan SMAN adalah 1,6 kilometer. Tidak dapat bayangkan bagaimana kebingungan orang tua murid dalam mengarahkan putra-putri mereka dengan berkompetisi secara tidak sehat.

Anomali Jarak

Sebagai pembanding wilayah Kelurahan Cemani di Kabupaten Sukoharjo hanya berjarak 1,6 kilometer dari SMAN 7 Solo. Warga yang berada di luar Kota Solo sangat diuntungkan dibandingkan mereka yang tinggal di Kecamatan Pasar Kliwon yang jarak terdekat SMAN 7 dengan rumah warga Kelurahan Gajahan sejauh dua kilometer.

Bisa dibayangkan Kota Solo yang  masuk kategori kota besar saja ada wilayah kecamatan yang tidak memiliki SMAN. Bagaimana dengan kota atau kabupaten di daerah pedalaman atau pelosok? Jelas, jika dilihat frasa pada Pasal 2 Permendikbud tentang PPDB melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasa 11 ayat (1) UU Sisdiknas tentang tidak ada diskriminasi.

Ini juga dijamin Pasal 28C UUD 1945 juncto Pasal 31 UUD 1945 tentang hak asasi dalam pendidikan dan pengembangan diri. Pasal 58 ayat (1) UU Sisdiknas menyaratkan tentang keharusan evaluasi hasil akhir bagi peserta didik agar didapat hasil pembelajaran yang berkesinambungan.

Tentu saja frasa “berkesinambungan” mempunyai arti peserta didik memperoleh hasil dari evaluasi dirinya baik selama mengikuti proses pembelajaran maupun hasil pembelajaran untuk masuk pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Terbukti saat ini peserta didik di jenjang SMA/SMK bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Untuk bisa lolos tanpa mengikuti tes, evaluasi peserta didik selama mengikuti peoses pembelajaran menjadi fokus utama seleksi.

Bandingkan dengan Pasal 29 Permendikbud tentang PPDB 2019/2020 yang justru memnjadikan hasil evaluasi belajar peserta didik tidak menjadi fokus atau prioritas. Pasal 16 ayat (1) Permendikbud tersebut mengatur pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Adapun jalur prestasi dibatasi hanya 5% dari daya tampung sekolah yang kemudian direvisi setelah ada protes dari kalangan orang tua murid.

Jelas pelaksanaan Pasal 29 Permendikbud tentang PPDB melanggar Pasal 57 juncto  PAsal 58 ayat (1) UU Sisdiknas. Peraturan teknis tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara hukum seharusnya Pasal 29 Permendikbud tentang PPDB harus dibatalkan.

Kalaupun akan menerapkan sistem zonasi, seharusnya pada saat penentuan peserta didik dapat diterima atau tidak harus melihat beberapa komponen. Komponen utama yang harus dijadikan dasar penilaian selain jarak adalah prestasi akademis seperti evaluasi hasil belajar dan prestasi nonakademis jika memiliki.



Barulah dengan masuknya dua komponen penilaian tersebut sistem zonasi bisa diterapkan karena tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku. Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah adalah membatalkan pelaksanaan PPDB dengan rujukan Permendikbud No. 51/2018 tersebut.

Jika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan enggan mencabut, maka kepala daerah dapat membuat peraturan PPDB tersendiri sebagai diskresi dengan melihat kondisi faktual di daerah.

Keterbukaan Informasi

Pasal 5 ayat (1) Permendikbud tentang PPDB mengatur PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).  PPDB untuk SMAN menggunakan sistem online. Bagian esai ini  mengulas tentang PPDB online dilihat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Merujuk Pasal 2 Permendikbud tentang PPDB tersebut, yang menjadi persoalan lainnya adalah masalah transparansi. Transparansi termasuk persoalan informasi secara menyeluruh. Hal ini mungkin tidak hanya dirasakan orang tua murid di Kota Solo dengan problem seperti tersebut di atas, tetapi mungkin juga dirasakan mereka yang tinggal di luar Kota Solo.

Saya pernah mengikuti penjelasan di salah satu SMAN di Kota Solo. Saat itu ada pertanyaan dari orang tua murid terkait tiga hal dalam PPDB online SMAN. Pertama, ditanyakan tentang tolok ukur jauh dekat siswa dapat diterima apakah ada ketentuan yang baku, misalnya ada parameter hingga jarak berapa yang menjadi prioritas dapat diterima serta mengapa nilai hasil ujian nasional tidak menjadi bagian tolok ukur penerimaan. Ternyata  ini tidak bisa dijawab oleh perwakilan dari sekolah itu.

Kedua, adalah bagaimana penentuan jarak dari tempat tinggal hingga sekolah, apakah menggunakan jalan depan rumah atau kantor kelurahan atau desa? Bagaimana pun pasti ada plus dan minus jika menggunakan salah satu dari titik awal perhitungan tersebut. Bisa dibayangkan jika jarak rumah ke sekolah sebenarnya lebih dekat dibandingkan kantor kelurahan yang jaraknya lebih jauh.

Ketiga, terkait sistem aplikasi yang dipergunakan PPDB online dipertanyakan kemampuan jaringan mengantisipasi kemungkinan terjadi permasalahan pada saat pendaftaran yang menggunakan siapa yang cepat mendaftar dia yang akan diterima. PPDB online ini dikelola pemerintah provinsi dan bukan di kota/kabupaten atau hanya di tingkat sekolah juga dipertanyakan tentang siapa yang akan mengelola data-data tersebut.

Keempat, pertanyaan dari orang tua murid terkait transparansi informasi setelah pembukaan pendaftaran. Pada tahun-tahun sebelumnya ada jurnal penerimaan setiap hari yang dirilis atau diinformasikan kepada masyarakat. Pelaksanaan PPDB online 2019 apakah juga akan muncul jurnal seperti tahun sebelumnya?



Tentu saja pertanyaan-pertanyaan orang tua murid tersebut tidak bisa hanya ditampung sebagaimana yang terlihat pada akhir penjelasan di salah satu sekolah tersebut. Kewajiban pelaksana menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tanpa harus ditutup-tutupi.

Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan tujuan undang-undang ini adalah menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi atas kebijakan publik, termasuk di dalamnya informasi terkiat dengan PPDB online, mulai dari alasan tidak dipergunakan nilai hasil evalusasi peserta didik di tingkat sebelumnya sebagai patokan penerimaan hingga persoalan teknis.

Keharusan lembaga yang menyusun kebijakan publik untuk menjelaskan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan ini. Kesimpulannya, Permendikbud  No. 51/2018 ini di tataran pelaksanaan menimbulkan persoalan mendasar. Salah satunya bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) UU Sisdiknas yang jelas mengamanatkan evaluasi peserta didik yang berkesinambungan, selain persoalan di tataran teknis.

Ada baiknya kementerian terkait mengevaluasi agar peserta didik tidak dirugikan atas pelaksanaan peraturan ini. Wacana yang muncul adalah sebaiknya pelaksanaan PPDB online dikembalikan terlebih dahulu dengan sistem nilai hasil akhir di jenjang pendidikan sebelumnya. Tentu dengan pembatasan peserta didik yang berasal dari luar kota.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya