SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tak sepakat dengan Ketua DPR Marzuki Alie yang melarang buruh berdemo di jalan raya. Bagi Priyo, yang terpenting demonstran menjaga diri agar tidak anarkis.

“Tak masalah di jalan. Saya hanya menyarankan kalangan buruh untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis merusak kepentingan umum yang justru merugikan luhurnya aspirasi kalangan buruh,” ujar Priyo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Priyo menanggapi larangan demo buruh di jalan yang Marzuki. Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Menurut Priyo, masalah buruh sebenarnya harus jadi fokus pemerintah. Karena masalah ini kian meluas dan terkesan kesejahteraan buruh tidak diperhatikan.

“Saya dengan segala hormat. Saat ini persoalannya adalah pemerintah selalu lambat satu langkah. Namun kesadaran terakhir Presiden meminta Menko dalam rangka menaikkkan UMR itu kami apresisi tapi jangan terlambat begini,” keluh Priyo.

Ia berharap Apindo juga menghormati para buruh. “Apindo saya nilai kadangkala terlalu banyak keluhan. Padahal dalam pelaksanaan kita lebih baik sisihkan sebagai tambahan zakat. Toh angkanya yang diperdebatkan tidak besar, anggaplah untuk menambah rejeki buruh. Tuntutan buruh masih rasional tapi perlu ada titik temu,” terangnya.

Seperti diketahui, setelah kisruh buruh di Bekasi beberapa hari lalu, kali ini puluhan ribu buruh di Tangerang mengancam akan menduduki tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta. Aksi akan mereka lakukan pada 9 Februari 2012 mendatang bila perundingan pada 1 Februari kemarin menemui jalan buntu.

Ancaman aksi buruh Tangerang itu dilatarbelakangi langkah Apindo Tangerang yang menggugat ke PTUN Serang terkait keputusan gubernur. Gugatan disidangkan pada 18 Januari lalu.

Dalam keputusan gubernur disebutkan, bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yakni Rp 1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Pihak Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.

Demo buruh di Bekasi Jumat lalu menentang keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bekasi terhadap pembatalan naiknya Upah Minimum Kota (UMK) berdampak langsung pada aktivitas industri. Diperkirakan ada 5.000 industri di Bekasi dan sekitarnya terpaksa tutup sementara.

Aksi tersebut merupakan reaksi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (26/1/2012) mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya