SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--RS Omni Internasional sudah mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta terhadap Prita Mulyasari. Namun begitu, kubu Prita mengingatkan pihaknya masih belum mau menandatangani draf perdamaian yang dimediasi oleh Depkes, karena masih keberatan dengan poin di dalamnya.

“Perlu dicatat ini masih belum ada penandatanganan nota perdamaian karena yang diajukan Departemen Kesehatan (Depkes) masih memberatkan kita,” kata Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, Jumat (11/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Slamet menegaskan, hingga kini masih belum ada titik temu antara pihak Prita dan RS Omni. Akan tetapi ia menolak pangkal persoalan buntunya titik temu semata-mata disebabkan oleh pihak Prita. Alasannya, tidak semua usulan Depkes dapat disepakati.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bola bukan di kita, tapi di Depkes, karena masih dibicarakan dengan Depkes. Draf yang kita ajukan juga belum disepakati Omni. Karena kita protek Bu Prita dari segi perkara pidana dan perdatanya. Jadi jangan sampai perdata dicabut tapi pidananya belum juga selesai,” jelasnya.

Salah satu poin yang tidak disepakati kubu Prita adalah pada poin ‘Prita tidak dapat lagi berhubungan dengan media massa setelah perkara selesai’.

“Kategori selesainya itu bagaimana? Kalau putus bebas tapi jaksa kasasi, itu nggak selesai. Kalau jaksa sudah tidak kasasi itu baru selesai, kita pun tidak akan jumpa pers terus,” ucapnya.

Oleh karenanya, kubu Prita pun mengusulkan draf perdamaian juga. Slamet menyatakan, sebenarnya pihaknya terbuka untuk damai.

“Makanya OC Kaligis (pengacara Prita-red) mengajukan juga ke Depkes yang intinya perdata dan pidana itu satu paket. Oke, mereka (Omni) cabut perdata, tapi untuk pidana ini mesti selesai juga. Dan kita harapkan Bu prita dinyatakan bebas,” ujar Slamet.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya