SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional mengaku kecewa pada Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 6 bulan penjara. Prita yakin keadilan akan segera datang karena Tuhan tidak tidur.

“Saya serahkan ke kuasa hukum saya. Saya yakin Tuhan tidak tidur. Keadilan pasti ada jalan keluarnya,” kata Prita saat ditanya komentarnya soal tuntutan jaksa. Hal itu ia katakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Rabu (18/11).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Prita mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Sebab, beberapa keterangan saksi di persidangan sebelumnya menyebutkan, yang ditulis Prita dalam email hanyalah keluhan, bukan pencemaran nama baik.

“Jaksa juga tidak melihat, banyak pihak yang mengatakan ini bukan pidana,” kata Prita.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menilai jaksa terlalu berlebihan dalam menangani perkara kliennya tersebut. “Bayangkan ada ribuan orang yang menggunakan email, bisa dijerat kalau seperti ini,” kata dia.

Mengenai tidak adanya inisiatif untuk berdamai yang menjadi poin memberatkan tuntutan Prita, Slamet membantahnya. “Soal insiatif yang dikatakan jaksa, dari kami sebenarnya sudah pernah ada inisiatif untuk berdamai,” ujar Slamet.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya