SOLOPOS.COM - Prita Mulyasari. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Prita Mulyasari. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari. Alhasil, Prita terbebas dari tuduhan dan bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Permohonan PK Prita Mulyarasi dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin (17/9/2012).

Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.

“Majelis hakim menerima novum yang diajukan pemohon PK dan dipertimbangkan majelis. Intinya putusan perkara perdatanya di tingkat kasasi menolak gugatan dan menyatakan perbuatan apa yang dilakukan tergugat dalam perkara itu bukan perbuatan pencemaran nama baik, sehingga dalam pertimbangan PK tidak terbukti adanya pencemaran nama baik,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim.

Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.

Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus.

Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa.

Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.

Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya