Selasa, 12 Juli 2011 - 08:02 WIB

Prita mengadu ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Prita Mulyasari Selasa (12/7) dijadwalkan akan bertemu dengan Komisi III DPR. Prita akan mengadukan segala ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam kasusnya melawan RS Omni Internasional. Prita, Selasa (12/7) berharap, DPR mampu memberikan solusi atas permasalahannya tersebut. Menurutnya, hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun cukup membuatnya bingung. Sebab di tingkat pengadilan pertama, ia dinyatakan menang oleh hakim. Prita juga khawatir hukuman tersebut membawa dampak buruk bagi perkembangan keluarga, terutama anak-anaknya nanti.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Namun, Prita diputuskan tidak dipenjara. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif