SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Prita Mulyasari Selasa (12/7) dijadwalkan akan bertemu dengan Komisi III DPR. Prita akan mengadukan segala ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam kasusnya melawan RS Omni Internasional. Prita, Selasa (12/7) berharap, DPR mampu memberikan solusi atas permasalahannya tersebut. Menurutnya, hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun cukup membuatnya bingung. Sebab di tingkat pengadilan pertama, ia dinyatakan menang oleh hakim. Prita juga khawatir hukuman tersebut membawa dampak buruk bagi perkembangan keluarga, terutama anak-anaknya nanti.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Namun, Prita diputuskan tidak dipenjara. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya