Senin, 11 Juli 2011 - 13:13 WIB

Prita lega mendapat hukuman percobaan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) telah menjelaskan Prita Mulyasari tidak perlu dipenjara, melainkan mendapatkan hukuman percobaan selama 1 tahun. Mengetahui hal ini, Prita pun menyambut gembira. Prita saat dihubungi detikcom, Senin (11/7) mengaku dirinya lega usai mendapatkan keterangan lengkap dari kasasi MA tersebut. Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita.  Menurut dia, Prita memang dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan. Namun Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun. Salman Luthan, saat dikonfirmasi hari ini mengungkapkan, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Putusan ini dijatuhkan pada 30 Juni lalu, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Namun salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion). [dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif