SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) telah menjelaskan Prita Mulyasari tidak perlu dipenjara, melainkan mendapatkan hukuman percobaan selama 1 tahun. Mengetahui hal ini, Prita pun menyambut gembira. Prita saat dihubungi detikcom, Senin (11/7) mengaku dirinya lega usai mendapatkan keterangan lengkap dari kasasi MA tersebut. Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita.  Menurut dia, Prita memang dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan. Namun Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun. Salman Luthan, saat dikonfirmasi hari ini mengungkapkan, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Putusan ini dijatuhkan pada 30 Juni lalu, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Namun salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion). [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya