SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Tangerang–
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa enam bulan penjara. Prita dianggap bersalah karena telah membuat surat elektronik yang mencemarkan nama baik.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan telah membuat, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mencantumkan pencemaran nama baik,” kata jaksa penuntut umum, Riyadi di PN Tangerang, Banten, Rabu (18/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa menilai Prita bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim menyita barang bukti berupa surat elektronik yang dibuat Prita.

Ekspedisi Mudik 2024

Ada beberapa hal yang memberatkan Prita. Antara lain adalah perbuatan Prita tidak bisa dihapus karena dibuat di dunia maya. Lalu, Prita juga tidak pernah berinisiatif untuk meminta maaf.

“Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa berkelakuan baik. Terdakwa tidak pernah dipidana dan terdakwa punya dua anak kecil yang masih berada dalam tanggungan,” jelas Rakhmawati, salah seorang jaksa lainnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya