SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan perdata dan pidana ke RS Omni International Alam Sutra, Tangerang. Gugatan itu kini sedang dalam penggodokan.

“Itu akan dibicarakan lebih lanjut, kami masih godok konsep-konsep mengajukan gugatan. Gugatan perdata dan pidana,” kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di Kejakgung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Slamet, dalam hal ini gugatan pidan diajukana dalam hal malpraktek yang dilakukan RS Omni International, Tangerang, Banten.

Ekspedisi Mudik 2024

“RS Omni dalam menangani Prita ada indikasi malpraktek yang dilakukan rumah sakit dan dokternya,” tambah Slamet.

Hal ini menurutnya menyebabkan luka-luka atas diri Prita. Pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 60.

“Walau luka sudah hilang tapi tidak menghapus pidananya. Ini makanya kita godok,” pungkasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya