SOLOPOS.COM - Imam Taufiq (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

M Hudi Asrori (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS Ali Imron: 97).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

”(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS Al Baqarah: 197). Nabi Muhammad SAW bersabda ketika beliau ditanya tentang haji,”Apakah setiap tahun?.” Lalu beliau menjawab,”Haji itu hanya satu kali. Maka kalau lebih berarti itu sunah” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`i).

Kecuali karena ada sebab seperti nazar. Maka siapa yang bernazar akan melaksanakan haji wajiblah atasnya melaksanakan haji karena sabda Nabi Muhammad SAW,”Siapa yang bernazar akan menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya” (HR Al-Bukhari).

Sekjen Kementerian Agama, Bachrul Hayat, menyatakan umat Islam yang mampu sebenarnya wajib haji hanya sekali seumur hidup. Namun, banyak muslim yang sudah berhaji ingin kembali berhaji.

”Harus ada batasan tahun seseorang bisa haji lagi. Misalnya dengan siklus lima tahunan seperti yang berlaku di  beberapa negara. Indonesia masih memberi kesempatan  berhaji berkali-kali karena masyarakat belum siap. Tapi, yang diutamakan tetap yang belum berangkat sama sekali,” ujar Bachrul  di depan peserta seminar internasional Management And Governance The Hajj: Comparation of Egypt and Indonesian, di Universitas Sebelas Maret (UNS), Kamis (12/4/2012).

Mantan Atase Haji Indonesia di Jeddah, Nursamad Kamba, mengemukakan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang syarat-syarat sahnya harus mengacu tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.

”Ada dua sistem yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Pertama, pelaksanaan ibadah itu sendiri sebagai ibadah murni sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya. Kedua, manajemen atau pengelolaan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya,” papar Nursamad.

Menurut Ketua Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) LPPM UNS, M Hudi Asrori, ada dua hal terkait ibadah haji yakni masalah ibadah dan masalah manajemen. Salah satu syarat haji yaitu bagi orang yang mampu melaksanakan perjalanan, baik mampu secara finansial, fisik maupun memiliki kemampuan biaya hidup untuk orang yang ditinggalkan.

Berdasarkan hukum syar’i, sistem talangan perlu dikoreksi kembali. Di antara wajib haji yaitu istitho’ah  atau mampu. ”Apakah dengan dana talangan itu dia (orang yang mau naik haji-red) betul-betul mampu?” papar Hudi.

Menurut Hudi, perlu dipikirkan kembali dampak dana talangan terkait ibadah haji. Dana talangan itu mungkin menghalangi orang yang benar-benar mampu dan ingin berhaji. Kemudian terjadi antrean panjang. Kondisi ini bisa mengacaukan sistem haji. seharusnya ada prioritas bagi orang-orang yang benar-benar  mampu.

Apabila ada seseorang yang bisa membayar Rp 25 juta secara cash, dia harus mendapat kesempatan lebih dulu   untuk berangkat.  Uang pendaftaran itu tidak dilihat sebagai dana talangan/utang atau milik sendiri. Hudi berharap keadaan yang demikian tidak berkembang menjadi bisnis haji.

Imam Taufiq (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

Sementara itu, Sekretaris MUI Jateng, Imam Taufiq, mengemukakan penggunaan dana talangan dimaknai sebagai ikhtiar seorang muslim yang ingin berhaji.

Sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) tidak melihat sumber uang yang dipakai calon haji (calhaj) yang membayar uang BPIH.

”Tidak ada verifikasi dari Kemenang apakah itu uang utangan atau dari mana. Seseorang punya kemampuan tidak dilihat dari asal muasal uang tersebut tapi punya biaya dan bisa berangkat haji,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya