SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Yogyakarta, Sriyono, S.IP (istimewa)

Solopos.com, SOLO--Musibah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tampaknya belum memberikan sinyal membaik. Pemberitaan masih dihias dengan meningkatnya jumlah pasien positif di berbagai daerah.

Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam fenomena sosial, pandemi Covid-19 tidak hanya terfokus pada peningkatan kasus positif yang disebabkan dari berbagai reaksi masyarakat yang kurang peduli dengan wabah ini, namun juga fenomena lain seperti peningkatan angka kemiskinan, mobilitas masyarakat secara dini, serta kerawanan keamanan.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) perekonomian Indonesia pada triwulan II-2020 turun sebesar 5,32 persen dibandingkan dengan triwulan I-2020. Hal ini merupakan dampak dari adanya kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Karena diberlakukannya pembatasan sosial (social distancing) dan pembataan sosial berskala besar dibeberapa wilayah di Indonesia banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja diluar rumah terutama masyarakat yang kurang mampu (miskin), sementara pendapatan keluarga masyarakat banyak diperoleh dari aktivitas pekerjaan di luar rumah seperti berjualan, bertani, dan lain sebagainya.

Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yakni membuat program untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu programnya yakni Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Ketua IDI Pastikan Para Dokternya Siap Jadi Yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Pemberdayaan Masyarakat

Dana Desa dalam PMK 205/PMK.07/2019 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan pengelolaan Dana Desa yang telah diatur dalam PMK 205/PMK.07/2019 kemudian disesuaikan dengan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai Desa diatur dalam PMK 40/PMK.07/2020. Bantuan Langsung Tunai Desa atau yang disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

Dalam PMK 40/PMK.07/2020 besaran BLT Desa ditetapkan senilai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama tiga bulan. Penetapan Kebijakan BLT Desa kemudian diperbaharui kembali dengan adanya perubahan kedua atas PMK 205/PMK.07/2019 dengan terbitnya PMK 50/PMK.07/2020 yang menyatakan bahwa BLT dibayarkan dalam enam bulan dengan besaran BLT Desa ditetapkan senilai Rp600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat dan Rp300.000 untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Vaksin Covid-19 Sudah Tiba, Kapan Vaksinasi Massal di Indonesia?

Menambah Waktu Penyaluran

Pada Oktober 2020 sehubungan dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19 pemerintah mengambil kebijakan untuk menambah waktu penyaluran BLT Desa menjadi sembilan bulan dengan PMK 156/PMK.07/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang didalamnya terdapat beberapa perubahan peraturan mengenai Pengelolaan Dana Desa, antara lain:

a. Pelaksanaan Penyaluran BLT Desa yang semula dilaksanakan selama enam bulan menjadi sembilan bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat, dan Rp300.000 untuk bulan keempat sampai dengan bulan ke-9 per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama sembilan bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya.

b. Kementerian Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa bila terdapat permasalahan berupa:

1) Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
2) Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.

c. Kementerian Keuangan dapat menyalurkan kembali Dana Desa yang dihentikan penyalurannya setelah menerima:

1) Pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang disampaikan oleh pemerintah kota/kabupaten bersangkutan; atau
2) Adanya rekomendasi penyaluran kembali Dana Desa dari kementerian/lembaga terkait.

Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Covid-19, antara lain berupa kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau jaring pengaman sosial di desa.

Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
b. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Begini Cara Camat Mojogedang Karanganyar Bujuk Warganya Agar Mau Karantina Mandiri

Mempercepat Penyaluran

Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati/Wali Kota, dengan beberapa ketentuan. KPPN adalah instansi yang memeroleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagai fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.

Kementerian Keuangan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mempercepat penyaluran BLT Desa.



Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menyalurkan BLT Desa untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19.

PMK 156/PMK.07/2020 dibuat karena DanaDesa yang digunakan untuk BLT Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak pandemi CoOVID-19 sehingga jangka waktu pembayaran BLT Desa diperpanjang.

Perpanjangan penyaluran BLT Desa tersebut diharapkan dapat mendongkrak perekonomian desa secara khusus dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa Ekonomi Indonesia triwulan I-2020 mengalami penurunan sebesar 2,41 persen dibandingkan triwulan IV-2019, kemudian pada triwulan ke II-2020 mengalami penurunan kembali sebesar 4,19 persen dan data terakhir menunjukkan Ekonomi Indonesia triwulan III-2020 meningkat sebesar 5,05 persen bila dibandingkan dengan triwulan II-2020.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia triwulan III-2020 membaik, hal ini karena adanya dorongan realisasi stimulus Pemerintah serta mulai membaiknya mobilitas masyarakat dan permintaan global.

Tidak Boleh Tumpang Tindih

BLT Desa tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lainnya. Efektivitas penyaluran BLT Desa tidak lepas dari kesigapan juga kejelian para perangkat desa. Agar tepat sasaran dan sesuai tujuan, sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi sebagai penerima BLT Desa secara terbuka oleh pemerintah.

Pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa juga harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Kriteria ini menjadi pedoman bagi para perangkat desa untuk mengusulkan daftar nama penerima BLT Desa.

Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya, sehingga BLT Desa benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, proses pengusulan data penerima BLT juga telah melalui proses musyawarah desa yang harus dihadiri kepala desa, pengurus desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa serta adapula beberapa desa yang juga menggandeng sejumlah sukarelawan untuk membantu proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional.

Sektor strategis nasional yang dimaksud meliputi: sarana/prasarana energi, komunikasi, dan pariwisata,pencegahan stunting, dan pengembangan Desa Inklusif. Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa dan melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 termasuk didalamnya Dana Desa agar tidak membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya