Solopos.com, SUMBAWA — Pria berinisial CAN diamankan aparat Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah ketahuan berhubungan intim dengan istri orang, Jumat (10/1/2020).
CAN telah diperiksa polisi terkait kasus perselingkuhan tersebut.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Diperiksa sih, dan sudah diamankan juga di Polres," ungkap Kapolsek Alas Sumbawa Kompol Nurdin kepada Detik.com, Selasa (14/1/2020).
CAN diketahui melakukan hubungan intim dengan SU, perempuan yang sudah bersuami.
Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens
Ironisnya, hubungan intim itu dilakukan di dekat suami SU, AP.
Driver Ojol Tolak Ajakan Mantap-Mantap Pelanggan, Alasannya Bikin Terenyuh
Sang suami yang marah lantas menganiaya istrinya. AP juga mengejar CAN dan ingin membacoknya.
Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!
CAN kemudian mengamankan diri di Mapolsek Alas Sumbawa hingga akhirnya diamankan di Unit PPA Polres Sumbawa. CAN diperiksa terkait sejak kapan menjalin hubungan dengan SU.
Bisnis Prostitusi Ibu & Anak di Padang Terungkap, Bocah pun Tega Dijual
Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode
"Untuk hubungan itu nanti saya tanyakan kepada penyidiknya dulu, takutnya ada kesalahan," jelasnya.