SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Gatot Supriyono, 46, warga Wonogiri, ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon, Solo, lantaran <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180601/489/919671/komplotan-pencuri-aki-terciduk-sedang-pesta-sabu-sabu-di-solo" title="Komplotan Pencuri Aki Terciduk Sedang Pesta Sabu-Sabu di Solo">mencuri</a> uang di kotak amal Masjid Demangan, Sangkrah, Pasar Kliwon, Selasa (7/8/2018) siang.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Sebelum diamankan polisi, Gatot sempat dikejar warga yang memergoki aksinya lalu menghajarnya beramai-ramai. Kepada polisi, Gatot mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Ia harus mencari uang untuk biaya perjalanan kembali ke perantauan di Lampung di mana dia bekerja sebagai petani. Dia bersama istri dan anaknya seharusnya berangkat ke Lampung naik bus dari Terminal Tirtonadi Solo, beberapa waktu lalu.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Namun, Gatot dan keluarganya gagal berangkat karena tas berisi dompet dan uang tunai untuk biaya perjalanan naik bus hilang <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/917984/pencurian-solo-pengin-punya-motor-saat-lebaran-pemuda-ini-nekat-nyolong" title="Pencurian Solo: Pengin Punya Motor saat Lebaran, Pemuda Ini Nekat Nyolong">dicuri</a> orang. Kebingungan, Gatot dan keluarganya akhirnya mengontrak rumah di Gilingan, Banjarsari, Solo, sementara Gatot mencari uang untuk biaya perjalanan ke Lampung.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Namun, Gatot menggunakan cara tidak terpuji untuk mendapatkan uang. Saat berkeliling mencari pekerjaan dari kampung ke kampung, dia mampir di masjid saat Salat Duhur dan mencuri uang di kotak amal masjid.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">"Saya tidak bisa kembali ke daerah perantauan lagi setelah semua barang berharga dicuri. Cari pekerjaan susah hingga akhirnya mencuri kotak amal di musala dan masjid," ujar Gatot kepada wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (8/8/2018).</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Terakhir, Gatot <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik" title="Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik">mencuri</a> uang di kotak amal Masjid An-Nur, Kampung Demangan RT 002/RW 008, Sangkrah, Pasar Kliwon. "Saya melihat kotak amal itu penuh uang. Gembok kotak amal itu saya congkel menggunakan kunci rumah,&rdquo; kata dia.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Setelah kotak amal terbuka, Gatot langsung mengambil dan membawa kabur semua uang senilai Rp552.600. Namun, baru saja keluar masjid, Gatot tepergok dan dihajar warga beramai-ramai. Beruntung ada petugas keamanan datang menyelamatkan dan membawanya ke Mapolsek Pasar Kliwon.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">&ldquo;Saya rencananya menggunakan uang itu untuk beli tiket bus kembali ke daerah perantauan di Lampung,&rdquo; kata dia.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Tarto, mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mengungkapkan polisi menerima laporan dari takmir masjid, Didik Haryanto, 42, warga Demangan, Sangkrah, Pasar Kliwon, yang memergoki Gatot mencuri uang di kotak amal masjid.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Warga yang melihat kejadian itu ikut emosi hingga mengejar dan menangkap Gatot lalu menghajarnya hingga babak belur. &ldquo;Kami menangkap Gatot Selasa kemarin pukul 13.00 WIB. Barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp552.600, kotal amal, gembok, dan kunci rumah,&rdquo; ujar Tarto kepada wartawan.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Tarto mengungkapkan Gatot mengakui juga mencuri kotak amal di musala Sangkrah dan Banjarsari pada Juli lalu, tetapi tidak ketahuan. Dari dua lokasi itu masing-masing dia mendapatkan uang Rp15.000.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">&ldquo;Kami menjerat Gatot dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,&rdquo; kata dia.</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya