SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Aparat Polda Jawa Timur membongkar kasus seorang suami di Kabupaten Tuban menjual istrinya melalui media sosial Twitter. Polisi menetapkan NH, 23, sebagai tersangka yang menyewakan istrinya berinisial PR, 20, kepada orang lain untuk berhubungan badan bertiga atau bertukar pasangan.

“Berdasarkan interogasi dari tersangka NH, bahwa saudari PR merupakan istrinya yang telah ditawarkan kepada saudara BS, melalui akun Twitter @3spasutri untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp1.500.000,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Leonard mengungkapkan pengungkapan kasus bermula pada 28 Juni 2019 saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbuatan asusila di Vila Yosi, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kemudian pada 1 Juli 2019, petugas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 14.30 petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu orang perempuan atas nama PR, sedang berhubungan seks dengan dua orang laki-laki atas nama NH dan BS,” ujar Leonard Sinambela.

Sementara itu, tersangka NH mengaku nekat menjual isterinya untuk membayar utang biaya sesar sang isteri. Bapak satu anak tersebut mengaku penjualan jasa dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan sang istri. NH juga mengaku istrinya tidak merasa keberatan atas penjualan jasa layanan seks tersebut.

“Uangnya untuk bayar utang dulu bekas sesar istri saat melahirkan. Ini kesepakatan berdua, tidak ada paksaan,” ujar pria yang mengaku sebagai karyawan pabrik tersebut.

NH mengaku sudah tiga bulan menawarkan sang istri melalui media sosial Twitter untuk layanan jasa seksual tersebut. NH mengaku sejauh ini istrinya sudah melayani tiga pria hidung belang dengan layanan jasa seksual bertiga.

“Kalau swinger belum pernah. Baru threesome ,” ujar NH.

Selain mengamankan tersangka NH, beserta korban PR dan BS, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang senilai Rp1,5 juta, dua unit ponsel, satu buah selimut, satu buah baju tidur perempuan, satu buah bra, dan tiga buah celana dalam.

Tersangka NH, kata Leonard, diancam Pasal 269 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Tersangka juga diancam Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman satu tahun penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya