SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> — Teka-teki kematian pria yang ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal di rumahnya, Jl. Sumatra No. 120, Kelurahan Banyudono, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180422/516/912072/lagi-polres-ponorogo-gerebek-tempat-penjualan-miras-arjo" title="Lagi, Polres Ponorogo Gerebek Tempat Penjualan Miras Arjo">Ponorogo</a>, pada Senin (27/8/2018) lalu terbongkar.</p><p>Pria bernama Eko Prayudi itu meninggal karena dibunuh. Tragisnya, pembunuh pria paruh baya itu adalah anak kandungnya sendiri, Hendra, 24.</p><p>Pemicu aksi penganiayaan hingga menyebabkan Eko Prayudi meninggal itu adalah persoalan warisan. Kapolres <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180626/516/924258/polres-ponorogo-terapkan-pola-pengamanan-berbeda-di-tps" title="Polres Ponorogo Terapkan Pola Pengamanan Berbeda di TPS">Ponorogo</a>, AKBP Radiant, mengatakan saat ini pelaku yang merupakan anak korban, Hendra, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hendra ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.</p><p>Kepada polisi, Hendra mengaku sempat cekcok dengan ayahnya soal penjualan mobil dan persoalan harta warisan. Dalam pertengkaran itu, Hendra kemudian mendorong tubuh ayahnya hingga terbentur di dinding rumah.</p><p>"Tersangka menggunakan kedua tangannya untuk mendorong tubuh korban. Tubuh korban dan kepalanya terbentur di dinding sampai terdengar suara dug," kata dia dalam siaran pers, Selasa (4/9/2018).</p><p>Eko Prayudi yang berusia 53 tahun itu pun jatuh ke lantai dalam kondisi miring. Hendra kemudian menepuk pipi ayahnya namun hanya diam.</p><p>Mengetahui ayahnya masih hidup, Hendra meletakkan bantal di bagian dada dan kemudian dipindah di bagian wajah ayahnya. Hendra melakukan itu karena takut perbuatannya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20160120/516/682894/polres-ponorogo-tangkal-terorisme-ke-pondok-pesantren" title="Polres Ponorogo Tangkal Terorisme ke Pondok Pesantren">menganiaya</a> ayahnya diketahui orang lain.</p><p>Setelah membunuh ayahnya, Hendra meninggalkan rumah itu. Eko ditemukan saudaranya dalam kondisi sudah tak bernyawa.</p><p>"Kami awalnya mendapat informasi ada seorang pria yang meninggal dengan muka tertutup bantal. Informasinya orang terakhir yang bertemu korban yaitu anaknya," jelas Radiant.</p><p>Hasil autopsi terhadap jenazah Eko diketahui ada luka memar di leher, bibir atas dan bawah, ujung hidung, luka di bagian depan leher akibat dari kekerasan benda tumpul, dan luka di bagian selaput lendir bibir bawah karena kekerasan.</p><p>"Kami juga telah memeriksakan tersangka ke psikiater di RS Bhayangkara Surabaya. Hasilnya, kepribadian tersangka memang kurang matang secara emosi," ujar dia.</p><p>Atas perbuatannya itu, pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya