SOLOPOS.COM - Petugas keaman bersama Polisi mengecek lokasi kejadian seorang laki-laki tertabrak KA di Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Senin (5/6/2023) pagi. (Istimewa/Polsek Ceper)

Solopos.com, KLATEN — Pria yang belum diketahui identitas yang meninggal dunia seusai tersambar Kereta Api atau KA Argo Lawu di perlintasan KA Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Klaten, Senin (5/6/2023) pagi.

Sebelum tersambar KA, pria itu sempat memberikan salam kepada petugas penjaga perlintasan dan terus berjalan. Setelah itu, KA Argo Lawu melibtas sekitar 200 meter dari palang pintu dan pria itu pun tersambar dan meninggal di lokasi kejadian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa itu terjadi pada Senin sekitar pukul 03.24 WIB. Pria itu tertabrak KA Argo Lawu Nomor 08 jurusan Gambir-Solo.

Kapolsek Ceper, Klaten, AKP Aris Joko Narimo, menjelaskan dari keterangan yang diterima, awalnya pria yang tersambar KA itu melintas dengan berjalan kaki di pinggir perlintasan KA sisi timur ke arah Solo. Saat sampai di palang kereta, laki-laki itu sempat memberikan salam kepada penjaga perlintasan dan terus berjalan.

Saat itu KA dari arah Jakarta menuju Solo melintas. “KA itu melintas sekitar 200 meter dari palang pintu, seorang pria pejalan kaki tertabrak hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Senin.

Masinis KA memberi tahu kepada petugas penjaga palang kereta di Ngawonggo. Petugas kemudian menginformasikan kepada petugas keamanan Stasiun Ceper dan laporan diteruskan ke Polsek Ceper.

Selanjutnya, Bawas Polsek Ceper, Aipda Ari Srwibowo, bersama empat anggota piket mendatangi lokasi. Dari kejadian itu tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Jenazah pria itu kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Sementara itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengatakan kejadian pria meninggal tersambar KA saat berjalan di pinggir rel Desa Ngawonggo, Ceper, Klaten, itu menjadi pengingat agar warga tak beraktivitas di ruang manfaat jalur KA.

“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin.

Franoto mengimbau masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Ayat (1) pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” kata Franoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya