SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO- Kasus pria Sukoharjo yang menghamili anak kandung menjadi keprihatian banyak pihak. Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, Sy, 49, ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2009 silam atau hampir lima tahun lalu.

Dalam gelar perkara di Polres Sukoharjo di mapolres setempat, Senin (9/6/2014), Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, melalui Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto yang didampingi Kasatreskrim, Iptu Fran Delanta Kembaren, mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek yang mangkal di RSUD Sukoharjo. (Baca Juga: Pria Sukoharjo Diduga Hamili Anak Diusir Warga, Warga Curiga Korban Tak Hanya Sekali Dihamili, Akademisi Ajak Warga Tak Marahi Korban, Cabuli Anak Sejak 2009)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya sekali pelaku Sy melakukan perbuatan bejatnya. “Korban ini lulusan SD lalu hanya di rumah. Pelaku melakukan perbuatan itu saat istrinya pergi bekerja,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasar fakta-fakta tersebut, polisi menjerak tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 47 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga atau Pasal 81 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Korban diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim, Iptu Fran D. Kembaren menambahkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Pihaknya masih akan memeriksa saksi lain yang berkaitan.

“Kami sudah mendapatkan dua alat bukti termasuk visum. Saat ini korban diamankan oleh keluarga di wilayah Sukoharjo,” papar dia.

Sementara itu, Sy, ketika diwawancara wartawan mengatakan perbuatan pencabulan yang ia lakukan kepada anaknya sudah tak terhitung jumlahnya. Ia menyatakan melakukan hal itu atas alasan khilaf.

“Jam 07.00 pagi,” kata dia saat ditanya waktu yang paling sering ia gunakan untuk melampiaskan hasratnya kepada Sn.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya