SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — FH alias Pendi, 33, warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, ditangkap aparat Polres Boyolali, 20 Juli lalu, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pandean, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Polisi menemukan 75,24 gram sabu-sabu yang dibawa Pendi. Wakapolres Boyolali Kompol Donny Eko Listiyanto mengatakan polisi telah mengintai Pendi sebelum menangkapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada informasi dari masyaralat sering ada transaksi narkoba di daerah tersebut. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi. Setelah melihat orang yang sudah kami curigai, kami dekati dan kami geledah ternyata dia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 75,24 gram,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres, Selasa (30/7/2019).

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Is Udroso dan Kasubbag Humas AKP Edy Lilah, Donny menambahkan sabu-sabu yang dibawa Pendi sudah dikemas dalam lima paket dan siap diedarkan.

“Kepada siapa dan dari mana barang itu masih kami selidiki,” imbuhnya.

Sementara itu, Pendi mengaku tidak mengenal pemasok barang yang dia dapat karena tidak pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi via telepon. Dia bertugas mengambil barang di suatu tempat, kemudian menempatkannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan pengendalinya.

“Saya tidak kenal orang-orangnya. Saya hanya disuruh ambil barang lalu meletakkan di tempat tertentu,” akunya.

Untuk tugas ini dia dijanjikan upah Rp1 juta. Namun belum sempat mendapat upah itu, dia sudah ditangkap polisi.

Kepada wartawan, Pendi yang sehari-hari bekerja di bengkel di Mojosongo tersebut mengaku baru kali pertama menjadi kurir narkoba. Dia mengaku melakukannya untuk menambah penghasilan.

“Baru kali ini. Buat tambah-tambah penghasilan,” ujar Pendi.

Kini Pendi ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum. Pendi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

Sedangkan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (2) adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta-Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya