SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria pembobol kantor Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berhasil diringkus warga saat sedang melakukan aksinya. Pria bernama Suparmanto, 36, itu hendak melarikan diri dengan membawa barang curiannya sebelum diringkus warga.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa pembobolan kantor Kelurahan Sukosari itu terjadi pada Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kantor kelurahan itu sedang kosong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka yang kala itu sedang melewati kantor kelurahan itu kemudian masuk melalui jendela kantor. Dan berhasil membawa sejumlah barang seperti satu unit televisi 32 inci, 1 unit sound mixer, dan satu unit monitor 14 inci.

Namun, aksinya itu diketahui oleh penjaga kantor kelurahan yang saat itu hendak menyalakan lampu kantor. Tersangka yang kaget pun langsung keluar kantor melewati jendela dengan meninggalkan barang-barang yang hendak dicuri.

“Saksi saat itu mencoba menangkapnya. Tapi berhasil melarikan diri. Pelaku kemudian lari ke Jl. Basuki Rahmad. Saksi kemudian berteriak maling-maling,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (19/2/2019).

Ida menuturkan warga kemudian ramai-ramai menangkap tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian.

Tersangka yang merupakan warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu mengakui perbuatannya. Kepada polisi, tersangka terpaksa mencuri karena tidak ada uang untuk pulang ke rumahnya di Sidoharjo.

Tersangka menceritakan kedatangannya ke Madiun untuk menemui temannya yang ada di lembaga permasyarakatan (LP) Klas I Madiun. Ia ingin bertemu temannya itu karena merasa ditipu soal pembelian sepeda motor. Namun, saat tersangka mendatangi LP ternyata temannya itu sudah keluar dari penjara.

“Jadi tersangka ini awalnya membeli sepeda motor dengan temannya yang saat itu di penjara. Temannya itu juga warga Sidoarjo. Tersangka sudah memberikan uang Rp8 juta untuk membeli sepeda motor. Tapi saat mau diambil, ternyata sepeda motor itu tidak ada. Karena merasa di tipu, tersangka mendatangi LP untuk minta pertanggungjawaban,” jelas Ida.

Lantaran tidak mendapatkan hasil, pria yang juga residivis kasus pencurian ini kemudian menghubungi temannya yang lain di Madiun. Kepada temannya itu, ia bersekongkol untuk mencuri kantor Kelurahan Sukosari.

“Tersangka bersama temannya itu sudah merencanakan. Saat ketahuan., temannya itu melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pengejaran. Untuk identitasnya masih kita rahasiakan,” jelas dia.

Pengakuannya, tersangka membobol kantor kelurahan itu karena sudah tidak mempunyai uang untuk pulang ke Sidoharjo. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya