SOLOPOS.COM - Tumpukan kayu hasil curian di Perhutani petak 130i RPH Bungkal BKPH Ponorogo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Senin (16/9/2019). (Istimewa-Polsek Bungkal)

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Bungkal, Ponorogo, menangkap pria berinisial BON, 42, warga Desa Kupuk, Bungkal, karena mencuri kayu di hutan milik Perhutani petak 130i RPH Bungkal BKPH Ponorogo, Dukuh Sambirejo, Desa Kupuk, Bungkal, Ponorogo.

Polisi mengamankan sekitar 100 batang pohon yang telah ditebang BON. Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno, mengatakan aksi BON terbongkar saat petugas dari Polsek Bungkal bersama Polhut KPH Lawu mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian kayu di hutan.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

“Sabtu [14/9/2019] sekitar pukul 13.30 WIB, petugas Perhutani mendapat informasi di sekitar hutan petak 130i yang ikut wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian,” kata Kapolsek, Selasa (17/9/2019).

Atas laporan itu, petugas kemudian mengecek lokasi kejadian dan ternyata benar ada tunggak kayu yang diduga dicuri. Dari hasil penelusuran petugas, kayu-kayu hasil curian itu ditebang dan dikumpulkan di pekarangan kosong milik warga desa setempat.

Petugas gabungan dari Polsek Bungkal dan Polhut KPH Lawu kemudian membekuk BON, Senin (16/9/3019) siang. Polisi menemukan seratusan batang kayu dengan berbagai ukuran di pekarangan rumah Tarmuji, warga sekitar hutan.

“Potongan pohon yang ditemukan ini meliputi 89 batang kayu jati berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Saat ini BON masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bungkal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya