SOLOPOS.COM - Sepeda motor Yamaha Mio yang jadi sarana membobol kotak amal di Sragen. (Istimewa-dok. Polsek Masaran)

Solopos.com, SRAGEN -- Warga Dukuh Kedungringin, RT 06, Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen, ramai-ramai menangkap Muhammad Syhabudin, 28, warga Dukuh Nambangan RT 01, Desa Srawung, Gesi, Sragen.

Syhabudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Mu'minun di Dukuh Kedungringin, Krebet, Masaran, pada 6 Maret lalu. Meski sudah lebih dari sebulan, sosok Syhabudin masih dikenali oleh pengurus takmir masjid.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan terhadap Syhabudin bermula ketika ia mendatangi kembali masjid itu pada Selasa (27/4/2021) siang. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berpelat nomor AD 2340 ZY.

Baca juga: Mengkhawatirkan, Tiap Hari Ada Kasus Kematian Pasien Covid-19 Di Sragen

Warga yang melihat kedatangan Syhabudin langsung curiga. Pasalnya, ia memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan pembobol kotak amal dan membawa kabur uang senilai Rp250.000 pada 6 Maret lalu.

Pembobol kotak amal di Sragen, Muhammad Syhabudin, 28. (Istimewa-dok. Polsek Masaran)
Pembobol kotak amal di Sragen, Muhammad Syhabudin, 28. (Istimewa-dok. Polsek Masaran)

Saat itu, pelaku juga datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Tak ingin kecolongan lagi, warga pun menangkap Syhabudin.

Fakta Baru Terungkap

Setelah diinterogasi, Syhabudin mengakui perbuatannya yakni mencuri uang Rp250.000 di kotak amal Masjid Al-Mu'minun pada 6 Maret lalu. Oleh warga, pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Masaran.

Baca juga: Kakorlantas Polri: Pemudik Tidak Boleh Serta Merta Diputar Balik!

Fakta baru terungkap dalam perkara ini. Hasil pengembangan polisi diketahui tersangka merupakan spesialis pencuri uang di kotak amal. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 15 kali membobol kotak amal masjid di 15 lokasi berbeda.

"Dari 15 TKP, 7 TKP di wilayah Masaran, 7 TKP tersebar di Karanganyar dan 1 TKP di wilayah Tangen," terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Kamis (29/4/2021).

Polisi telah meminta keterangan dua saksi kasus ini. Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain tiga renteng anak kunci dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berpelat nomor AD 2340 ZY.

Baca juga: Deretan Aset Sugiyono Sragen Bos Investasi Semut Rangrang: 3 Mobil, 3 Truk & Tanah 3.399 Meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya